Ngakunya Kebal Hukum, Nggak Tahunya Jozeph Bakal Dideportasi merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Kesombongan sosok penista agama, Jozeph Paul Zhang bakal habis di tangan interpol. Statusnya yg masih WNI memungkinkan untuk dideportasi ke Indonesia.
Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasi kordinasi penyidik dengan imigrasi ternyata tersangka Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesi (WNI).
“Hasil kordinasi penyidik dengam atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman. Pelaku masih berstatus WNI,” mengatakan Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
Kombes Ramadhan menuturkan, dari data Imigrasi sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021 tidak terdapat nama tersangka dalam data WNI yg akan mengganti kewarga negaraan.
Itu artinya, status hukum tersangka masih mengikuti proses hukum yg ada di Indonesia. “Tersangka memeliki hak & kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yg berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Polri juga tak tinggal diam. Gerak cepat sudah dilakukan. Ramadhan meneyebut Polri tengah berkordinasi dengan interpol Berlin, Jerman untuk menerbitkan red notice.
Proses red notice sendiri rencana akan keluar pekan depan. Dengan begitu tersangka dapat dideportase ke Indonesia.
“Kemungkinan setelah ada red notice diterbitkan dapat di deportase oleh interpol di Berlin Jerman, red notice dapat seminggu lah," tambahnya. (genpi.co)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Kesombongan sosok penista agama, Jozeph Paul Zhang bakal habis di tangan interpol. Statusnya yg masih WNI memungkinkan untuk dideportasi ke Indonesia.
Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasi kordinasi penyidik dengan imigrasi ternyata tersangka Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesi (WNI).
“Hasil kordinasi penyidik dengam atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman. Pelaku masih berstatus WNI,” mengatakan Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
Kombes Ramadhan menuturkan, dari data Imigrasi sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021 tidak terdapat nama tersangka dalam data WNI yg akan mengganti kewarga negaraan.
Itu artinya, status hukum tersangka masih mengikuti proses hukum yg ada di Indonesia. “Tersangka memeliki hak & kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yg berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Polri juga tak tinggal diam. Gerak cepat sudah dilakukan. Ramadhan meneyebut Polri tengah berkordinasi dengan interpol Berlin, Jerman untuk menerbitkan red notice.
Proses red notice sendiri rencana akan keluar pekan depan. Dengan begitu tersangka dapat dideportase ke Indonesia.
“Kemungkinan setelah ada red notice diterbitkan dapat di deportase oleh interpol di Berlin Jerman, red notice dapat seminggu lah," tambahnya. (genpi.co)
NB: Semua berita ini diambil dari internet