
Gedung Asabri. Foto: foursquare
jpnn.com, JAKARTA - Aset PT Jelajah Bahari Utama (PT. JBU) disita oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, karena diduga perusahaan tersebut milik Heru Hidayat, tersangka kasus Asabri.
Kuasa Hukum PT JBU Haris Azhar menyatakan kliennya menolak adanya penyitaan & rencana lelang atas kapal milik perusahaan tersebut oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Kami sudah melayangkan surat penolakan atas penyitaan aset perusahaan klien kepada Jaksa Agung, Jampidsus & Kepala Pusat Pemulihan Aset, karena faktanya aset yg disita adalah milik PT. Jelajah Bahari Utama, yg murni berasal dari modal perusahaan & keuntungan bisnis," jelas Haris.
Slot info lainnya:
- Ahmad Dhani & Mulan Jameela Tampil, Maia Estianty Pergi
Haris menegaskan aset tersebut bukanlah milik Heru Hidayat yg saat ini berstatus tersangka kasus PT. ASABRI.
Aset tersebut juga bukan milik PT. Asabri & sama sekali tidak ada kaitannya.
Lebih lanjut Haris juga menegaskan bahwa status dari barang-barang tersebut adalah sedang dijaminkan kepada pihak bank.
Slot info lainnya:- Pembangunan 6 Ribu MCK Serap 36 Ribu Tenaga Kerja di Lingkungan Pesantren
Sehingga penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung mengakibatkan banyak pihak yg dirugikan.
Terlebih menurutnya, aset-aset tersebut masih dapat dikelola dengan baik oleh perusahaan, & dipastikan pengelolaannya tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yg sedang berlangsung.
cheat game online terbaru, cheat game online Ogah Dikaitkan dengan Kasus Asabri, PT JBU Menolak Asetnya Disita dan Dilelang oleh Kejaksaan - Nasional..., apk, android, cheat card online, cara cheat, kumpulan cheat, Game Slot Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Sumber: https://www.jpnn.com/news/ogah-dikaitkan-dengan-kasus-asabri-pt-jbu-menolak-asetnya-disita-dan-dilelang-oleh-kejaksaan