
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mengubah paradigma penyelenggara hukum.
Penyelenggara hukum nantinya didorong menekankan pengembalian kerugian negara katimbang pada persoalan pidana.
Fickar mengatakan paradigma hukum dalam menangani kejahatan ekonomi lebih kepada pendekatan aspek pidana, & menghukum orangnya ketimbang memprioritaskan pengembalian kerugian negara.
Slot info lainnya:
- Sultan Najamuddin Mendukung Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
"Instrumen pidananya sepertinya lebih puas menghukum badan, padahal pengembalian aset ini penting," ujar dia saat diskusi virtual pada Ruang Anak Muda, Selasa (20/4).
Oleh karena itu, pakar hukum dari Universitas Trisakti ini memberi dukungan morel kepada eksekutif & legislatif untuk segera mengerjakan pembahasan & mengasah RUU tersebut.
Dia yakin dengan UU Perampasan Aset, penegak hukum akan lebih mampu secara cepat & maksimal mengembalikan kerugian negara, kendati dari perkara yg sistemik & penuh rekayasa seperti kasus Jiwasraya & Asabri.
Slot info lainnya:- Disiapkan RUU Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
- Di Bawah Presiden, BPKP Bisa Bergerak Cepat Lawan Kejahatan Ekonomi
"Selama ini sulit mengembalikan kerugian negara, terutama dari kasus yg penuh rekayasa keuangan & rekayasa legal, akan sulit menembus karena perlu dibuktikan terlebih dahulu. Namun dengan RUU Perampasan Aset, tidak perlu menunggu pembuktian," jelasnya. (cuy/jpnn)
cheat game online terbaru, cheat game online Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Akan Mengubah Paradigma Penegak Hukum - Nasional, apk, android, cheat card online, cara cheat, kumpulan cheat, Game Slot Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Sumber: https://www.jpnn.com/news/pakar-sebut-ruu-perampasan-aset-akan-mengubah-paradigma-penegak-hukum