Parah! DPR Sebut Ada Perusahaan Sawit yg Rampas 360 Ha Lahan Warga, Siapa? merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid Dapil Sulteng mengungkapkan ada perusahaan sawit yg kedapatan menyalahpakai Hak Guna Usaha (HGU) atas perkebunan sawit yg diterimanya. Perusahaan yg dimaksud adalah perusahaan sawit PT Minamas. Namun, Anwar tak merinci letak keberadaan PT Minamas ini.
"Saya punya pengalaman pak, HGU di PT Minamas itu setelah kita lakukan pengukuran ulang secara mandiri, karena waktu itu masyarakat meminta seperti ada ketidakcocokan antara HGU di atas sertifikat dengan kondisi di lapangan, akhirnya saya memprakarsai mengerjakan pengukuran mandiri, jadi masyarakat membiayai BPN untuk itu," ungkap Anwar dalam Rapat Kerja bersama Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil, Selasa (23/3/2021).
Hasil dari pengukuran ulang yg dilakukan secara berdikari oleh BPN setempat, sekitar 360 hektare lahan sawit yg semestinya bukan areal HGU, malah dimanfaatkan perusahaan tersebut.
"Hasilnya kurang lebih sekitar 360 hektare itu tidak masuk dalam areal HGU yg selama ini dinikmati oleh perusahaan ini salah satu contoh kecil pak, ini saya yakin ini banyak terjadi, HGU-HGU lain di tempat lain," tuturnya.
Saat itu, pula masyarakat langsung meminta perusahaan menyerahkan lahan berlebih yg semestinya tidak dipakai kembali buat masyarakat.
"Akhirnya waktu itu kita sepakati, kita ancam perusahaan, daripada kita laporkan bahwa selama ini mengerjakan perampasan pada tanah negara, akhirnya perusahaan menyerahkan 360 hektare itu kepada masyarakat," imbuhnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Sofyan Djalil supaya berkenan mengerjakan pengukuran ulang kepada seluruh hak atas tanah khususnya kepada HGU & HGB supaya dapat mengantisipasi potensi terjadinya sengketa tanah atas kepemilikan tanah. Tak cuma diukur ulang, Anwar juga meminta pemerintah memasang patokan yg jelas atas lahan-lahan tadi.
"Jadi kita Komisi II meminta pengukuran ulang dengan pematokan batas, karena ini juga rawan pak, diukur pun kalau tidak jelas patok batasnya di lapangan itu akan seperti kasus yg tadi," pintanya.(jambione.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid Dapil Sulteng mengungkapkan ada perusahaan sawit yg kedapatan menyalahpakai Hak Guna Usaha (HGU) atas perkebunan sawit yg diterimanya. Perusahaan yg dimaksud adalah perusahaan sawit PT Minamas. Namun, Anwar tak merinci letak keberadaan PT Minamas ini.
"Saya punya pengalaman pak, HGU di PT Minamas itu setelah kita lakukan pengukuran ulang secara mandiri, karena waktu itu masyarakat meminta seperti ada ketidakcocokan antara HGU di atas sertifikat dengan kondisi di lapangan, akhirnya saya memprakarsai mengerjakan pengukuran mandiri, jadi masyarakat membiayai BPN untuk itu," ungkap Anwar dalam Rapat Kerja bersama Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil, Selasa (23/3/2021).
Hasil dari pengukuran ulang yg dilakukan secara berdikari oleh BPN setempat, sekitar 360 hektare lahan sawit yg semestinya bukan areal HGU, malah dimanfaatkan perusahaan tersebut.
"Hasilnya kurang lebih sekitar 360 hektare itu tidak masuk dalam areal HGU yg selama ini dinikmati oleh perusahaan ini salah satu contoh kecil pak, ini saya yakin ini banyak terjadi, HGU-HGU lain di tempat lain," tuturnya.
Saat itu, pula masyarakat langsung meminta perusahaan menyerahkan lahan berlebih yg semestinya tidak dipakai kembali buat masyarakat.
"Akhirnya waktu itu kita sepakati, kita ancam perusahaan, daripada kita laporkan bahwa selama ini mengerjakan perampasan pada tanah negara, akhirnya perusahaan menyerahkan 360 hektare itu kepada masyarakat," imbuhnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Sofyan Djalil supaya berkenan mengerjakan pengukuran ulang kepada seluruh hak atas tanah khususnya kepada HGU & HGB supaya dapat mengantisipasi potensi terjadinya sengketa tanah atas kepemilikan tanah. Tak cuma diukur ulang, Anwar juga meminta pemerintah memasang patokan yg jelas atas lahan-lahan tadi.
"Jadi kita Komisi II meminta pengukuran ulang dengan pematokan batas, karena ini juga rawan pak, diukur pun kalau tidak jelas patok batasnya di lapangan itu akan seperti kasus yg tadi," pintanya.(jambione.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet