
Pasangan suami istri yg menjadi muncikari prostitusi daring. Foto: ANTARA/HO/Humas Polres Majalengka
jpnn.com, MAJALENGKA - Pasangan suami (pasutri) istri HH (35) & DA (29) berprofesi sebagai muncikari prostitusi online.
Kedua tersangka mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang melalui media sosial dengan tarif Rp500 ribu per kencan.
"Kasus prostitusi daring ini terungkap setelah kami menerima laporan dari masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Jumat (30/4).
Slot info lainnya:
- Lihat Nih Hotel Tempat Prostitusi Anak di Tebet Jaksel
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Siswo, suami istri tersebut diketahui menjalankan bisnis gelapnya kurang lebih sudah dua bulan.
Akibat perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sepuluh tahun penjara.
"Sedangkan HH dijerat Pasal 45 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi & Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Slot info lainnya:- Rumah Perwira Polri Diacak-acak Maling, Resmob Bergerak, Dor, Dor
cheat game online terbaru, cheat game online Pasutri Jual Anak di Bawah Umur kepada Pria Hidung Belang, Tarif Sekali Kencan Sebegini, Ya Ampun - Kriminal JPNN.co..., apk, android, cheat card online, cara cheat, kumpulan cheat, Game Slot Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Sumber: https://www.jpnn.com/news/pasutri-jual-anak-di-bawah-umur-kepada-pria-hidung-belang-tarif-sekali-kencan-sebegini-ya-ampun