Pedih! Usai Mundur Dari Posisi CEO Start Up, 'Koboi' Fortuner Juga Terancam 5 Tahun Penjara merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Aksi Muhammad Farid Andika (MFA) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu memang terus jadi sorotan publik. Pasalnya MFA berani menodongkan airsoft gun yg dimiliki usai sebelumnya melabrak seorang pengendara sepeda motor.
Usut punya usut, MFA ternyata seorang foudner & CEO dari fintech Restock.id., sebuah jabatan yg kini terpaksa harus ditinggalkannya. Perihal pengunduran diri MFA dari posisi sebagai CEO Restock.id ini turut dibenarkan oleh Chief of Sales Rega Sardjono.
Rega menyatakan bahwa MFA sudah mengundurkan diri & kini pihaknya pun sudah menentukan siapa sosok pengganti sementara sang CEO. "Untuk sementara kami sudah menunjuk Tiar Nabilla Karbala sebagai CEO Restock.id," mengatakan Rega dalam siaran persnya, merujuk pada Tiar sang komisaris perusahaan, Sabtu (3/4).
Dan seolah belum cukup, MFA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi "koboi jalanan" tersebut. Dan atas perbuatannya, termasuk tentang kepemilikan senjata, MFA pun dikenai UU Darurat dengan ancaman sanksi 5 tahun penjara. Alhasil MFA pun ditahan oleh piha kepolisian.
"Kita tahan karena memang dapat ditahan. Ancamannya kan cukup tinggi, lebih dari 5 tahun ancamannya. Makannya sekarang ini kita lakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gereja Santa Perawan Maria, Jakarta, Sabtu (3/4).
Meskipun begitu, Yusri memastikan kasus ini masih terus didalami, termasuk soal asal & kepemilikan senjata tipe airsoft gun. "Ini kan masih didalami kalau itu, ya. Masih, masih kita dalami," ujar Yusri.
Yang jelas, Yusri sudah membantah tentang bergabungnya MFA sebagaianggota Persatuan Berburu & Menembak Indonesia (Perbakin). Pasalnya beredar kartu anggota MFA di Basic Shooting Club Perbakin.
""Ada yg beredar kartu anggotanya (kartu Basis Shooting Club), itu tidak sah. Perbakin sudah kita lakukan pemeriksaan & sudah menyatakan bahwa tidak ada terdaftar nama yg bersangkutan di Perbakin, Perbakin DKI," jelas Yusri. "Nanti baru kita gelar perkara untuk kasus yg lalu lintas.".(wowkeren.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Aksi Muhammad Farid Andika (MFA) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu memang terus jadi sorotan publik. Pasalnya MFA berani menodongkan airsoft gun yg dimiliki usai sebelumnya melabrak seorang pengendara sepeda motor.
Usut punya usut, MFA ternyata seorang foudner & CEO dari fintech Restock.id., sebuah jabatan yg kini terpaksa harus ditinggalkannya. Perihal pengunduran diri MFA dari posisi sebagai CEO Restock.id ini turut dibenarkan oleh Chief of Sales Rega Sardjono.
Rega menyatakan bahwa MFA sudah mengundurkan diri & kini pihaknya pun sudah menentukan siapa sosok pengganti sementara sang CEO. "Untuk sementara kami sudah menunjuk Tiar Nabilla Karbala sebagai CEO Restock.id," mengatakan Rega dalam siaran persnya, merujuk pada Tiar sang komisaris perusahaan, Sabtu (3/4).
Dan seolah belum cukup, MFA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi "koboi jalanan" tersebut. Dan atas perbuatannya, termasuk tentang kepemilikan senjata, MFA pun dikenai UU Darurat dengan ancaman sanksi 5 tahun penjara. Alhasil MFA pun ditahan oleh piha kepolisian.
"Kita tahan karena memang dapat ditahan. Ancamannya kan cukup tinggi, lebih dari 5 tahun ancamannya. Makannya sekarang ini kita lakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gereja Santa Perawan Maria, Jakarta, Sabtu (3/4).
Meskipun begitu, Yusri memastikan kasus ini masih terus didalami, termasuk soal asal & kepemilikan senjata tipe airsoft gun. "Ini kan masih didalami kalau itu, ya. Masih, masih kita dalami," ujar Yusri.
Yang jelas, Yusri sudah membantah tentang bergabungnya MFA sebagaianggota Persatuan Berburu & Menembak Indonesia (Perbakin). Pasalnya beredar kartu anggota MFA di Basic Shooting Club Perbakin.
""Ada yg beredar kartu anggotanya (kartu Basis Shooting Club), itu tidak sah. Perbakin sudah kita lakukan pemeriksaan & sudah menyatakan bahwa tidak ada terdaftar nama yg bersangkutan di Perbakin, Perbakin DKI," jelas Yusri. "Nanti baru kita gelar perkara untuk kasus yg lalu lintas.".(wowkeren.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet