
jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Provinsi Sumatera Utara akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sidikalang FS jika terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Oknum tersebut kini diamankan Polres Dairi guna dilakukan penyelidikan.
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang mengatakan, sanksi yg akan diberikan nantinya tentunya sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Negeri Sipil (PNS).
Slot info lainnya:
- Tempat Wisata Dibuka tetapi Mudik Dilarang, Ini Kata Wagub Emil Dardak
Dia menyebutkan, setiap pegawai di lingkungan Kemenkumham Provinsi Sumut yg melanggar disiplin akan diberikan sanksi & tidak pandang dulu.
"Sudah ada peraturan bagi PNS yg mengerjakan pelanggaran," katanya.
Sebelumnya, personel Sat Narkoba Polres Dairi mengamankan FS pegawai Rutan Klas II B Sidikalang karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, di rumah Dinas Komplek Rutan Sidikalang.
Slot info lainnya:- Simpan 8 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko, Jimmy & Chairuddin Divonis 18 Tahun Penjara
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubag Humas Iptu Doni Saleh mengatakan, penangkapan tersebut adanya laporan dari masyarakat tentang seseorang yg memiliki narkotika.
Dia menyebutkan, FS diamankan petugas pada Kamis (1/4), ditemukan barang bukti dua buah plastik klp transparan di dalamnya diduga berisikan sabu-sabu seberat 17,50 gram, satu plastik bening yg di dalamnya diduga berisi sabu seberat 1,32 gram, 19 buah kaca virek, & seperangkat alat isap sabu/bong. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
cheat game online terbaru, cheat game online Pegawai Rutan Simpan Sabu-sabu, Pak Bambang Berang - Kriminal, apk, android, cheat card online, cara cheat, kumpulan cheat, Game Slot Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Sumber: https://www.jpnn.com/news/pegawai-rutan-simpan-sabu-sabu-pak-bambang-berang