• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Pegiat HAM Pukuli Istri hingga Berdarah di Depan Anak, Diduga Dipicu oleh Perselingkuhan, Ini Ceritanya

ON3

Mahasiswa
Journalist
Pegiat HAM Pukuli Istri hingga Berdarah di Depan Anak, Diduga Dipicu oleh Perselingkuhan, Ini Ceritanya merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - SH seorang pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) di Semarang yg juga tercatat sebagai komisioner KIP diduga mengerjakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya.


Pemukulan tersebut dilakukan pada 27 Maret 2021. Sang istri dipukuli di depan dua anaknya yg masih kecil hingga berdarah


Diduga penganiayaan dipicu oleh perselingkuhan.


Sang istri kemudian melapor ke Jaringan Peduli Perempuan & Anak Jawa Tengah (JPAA) Jawa Tenhah.


Menurut Koordinator JPPA Jateng Nihayatul Mukharomah penganiayaan dipicu saat sang istri menemukan percakapan pelaku dengan perempuan lain.


Isi percakapaan mereka seperti layaknya pasangan.


"Awalnya antara korban & pelaku terjadi perselisihan. Kemungkinan karena ada pihak ketiga. Karena korban pernah mendapati percakapan pelaku dengan perempuan lain di ponsel pelaku, dengan isi percakapan layaknya sepasang kekasih," jelasnya dalam siaran pers, Kamis (8/4/2021).


Saat cekcok, SH menganiaya istrinya. Tubuh perempuan yg sudah memberikan dua anak tersebut di dorong & hidungnya dipukul dua kali hingga berdarah.


Penganiayaan dilakukan di depan anak mereka yg masih kecil. Ternyata penganiayaan itu bukan yg pertama.


Korban sudah mengalami KDRT & menderita fisik serta mental selama 10 tahun karena perlakuan semena-mena suaminya.



Namun puncaknya terjadi pada Maret 2021. Setelah itu korban memutuskan untuk melapor ke JPAA Jateng.


"Puncaknya di bulan Maret 2021, pelaku mengerjakan kekerasan lagi. Pelaku menampar pipi kanan korban berkali-kali, memukul kepala korban dengan botol air minum ukuran 800 mililiter hingga botol tersebut terlempar," jelas dia.


Ia mengatakan pelaku terus mengerjakan perbuatannya pada kurun waktu 2016 hingga terakhir pada 27 Maret 2021.


Datangi Kantor KIP Jawa Tengah

Setelah menerima laporan dari korban, JPAA mendatangi Kantor KIP Jawa Tengah untuk menyanpaikan perbuatan pelaku kepada instansinya.


"Indonesia sudah memerangi KDRT. Bahkan ada UU yg mengatur tentang KDRT yakni pasal 44 & 45 UU No.23/2004. Maka itu kami merespons kasus ini, apalagi ini dilakukan pejabat publik," ujar anggota JPPA, Ninik Jumoenita.


Ninik mengatakan tindakan yg dilakukan SH menganiaya istrinya bertolak belakang dengan trek rekor dia sebagai pegiat HAM sebelum menjabat sebagai komisioner KIP Jateng.


Sementara itu, advokat dari LBH Ultra Petita, Eva mendesak KIP Jateng memecat tersangka karena melanggar kode etik yg tercantum dalam Peratururan Komisi Infomasi No.3/2016.


Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua KIP Jateng Sosiawan mengaku akan menindaklanjuti pengaduan dari JPPA Jateng itu.


Jika terbukti bersalah, KIP Jateng tidak segan memberi sanksi tegas kepada anggotanya.


"Tentu kami akan tindak lanjuti laporan ini. Kami akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas kasus ini & mendengar kesaksian terlapor," ujar Sosiawan.(kompas.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top