Pihak kepolisian Kota Bekasi telah mengumumkan pelaku petasan di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, pada laga internasional FIFA antara timnas Indonesia dan Fiji, Sabtu (2/9) malam.
Petasan tersebut meluncur dari tribun selatan ke tribun timur hingga akhirnya menyasar ke kepala Catur Juliantono (32), warga Klender, Jakarta Timur, hingga akhirnya harus meninggal dunia.
SIMAK JUGA - Penghormatan Irfan Untuk Fansnya Yang Meninggal
Berdasarkan rilis, pelaku berinisial ARP alias Rico, berusia 25 tahun. Rico dilaporkan dan dijadikan tersangka atas kasus kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti yang antara lain satu buah potongan pipa paralon yang sebagian terbakar, satu buah selongsong hand flare hingga hand flare yang masih dalam kondisi utuh.
Kombes Pol Hero Bachtiar menerangkan hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelaku. "Pasal 359, pidana lima tahun. Ada empat saksi. Barang bukti 10 item. Tersangka masih menyimpan satu flare. Dapat dari buka lapak online."
SIMAK JUGA - Andik Prihatin Dengan Insiden Meninggalnya Suporter
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengecam keras tindakan yang sampai merugikan nyawa seseorang tersebut. Imam berharap kepolisian dapat bertindak tegas kepada pelaku.
"Ini menjadi penting untuk kita sadari dari awal karena ini soal kriminal tentu saya memohon untuk aparat kepolisian untuk mengusut sampai ke akarnya, jangan sampai ada lagi kecurangan-kecurangan yang menyebabkan nyawa hilang dengan sia-sia," tegas Imam.
liga indonesia isl, live score, wikipedia, pes 2013, divisi 1, 2014, super, Pelaku Petasan Di Stadion Patriot Candrabhaga Sudah Ditangkap
Petasan tersebut meluncur dari tribun selatan ke tribun timur hingga akhirnya menyasar ke kepala Catur Juliantono (32), warga Klender, Jakarta Timur, hingga akhirnya harus meninggal dunia.
SIMAK JUGA - Penghormatan Irfan Untuk Fansnya Yang Meninggal
Berdasarkan rilis, pelaku berinisial ARP alias Rico, berusia 25 tahun. Rico dilaporkan dan dijadikan tersangka atas kasus kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti yang antara lain satu buah potongan pipa paralon yang sebagian terbakar, satu buah selongsong hand flare hingga hand flare yang masih dalam kondisi utuh.
Kombes Pol Hero Bachtiar menerangkan hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelaku. "Pasal 359, pidana lima tahun. Ada empat saksi. Barang bukti 10 item. Tersangka masih menyimpan satu flare. Dapat dari buka lapak online."
SIMAK JUGA - Andik Prihatin Dengan Insiden Meninggalnya Suporter
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengecam keras tindakan yang sampai merugikan nyawa seseorang tersebut. Imam berharap kepolisian dapat bertindak tegas kepada pelaku.
"Ini menjadi penting untuk kita sadari dari awal karena ini soal kriminal tentu saya memohon untuk aparat kepolisian untuk mengusut sampai ke akarnya, jangan sampai ada lagi kecurangan-kecurangan yang menyebabkan nyawa hilang dengan sia-sia," tegas Imam.
liga indonesia isl, live score, wikipedia, pes 2013, divisi 1, 2014, super, Pelaku Petasan Di Stadion Patriot Candrabhaga Sudah Ditangkap