Pelaku Tabrak Lari Bocah 7 Tahun di Kelapa Gading Rupanya Mahasiswa, Statusnya Tersangka merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Polisi menangkap pria berinisial MRK (21) yg merupakan pelaku tabrak lari seorang anak di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bahkan, polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka.
"Inisial tersangka adalah MRK (21), laki-laki, seorang mahasiswa yg sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 24 Maret.
Kata Yusri, mahasiswa ini berhasil ditangkap pada Senin, 22 Maret, malam. Penangkapan ini pun berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV & kamera e-TLE.
Hanya saja, untuk motif dari insiden itu belum dapat diketahui secara jelas. Sebab, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan tersangka.
"Ini masih kita lakukan pemeriksaan termasuk motif-motifnya semuanya. Sekarang kita lakukan penahanan kepada tersangka tersebut," mengatakan Yusri.
Sebelumnya diberitakan, insiden tabrak lari di Kelapa Gading ini terjadi Minggu, 21 Maret. Korban tabrak lari anak berusia 7 tahun.
"Korban sedang berjalan pagi dengan orang tuanya. Sehingganya di TKP ditabrak oleh sebuah sedan berwarna hitam & kemudian melarikan diri," mengatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo menjelaskan kejadian tabrak lari terjadi sekitar pukul 06.17 WIB, Minggu, 21 Maret di Jl Kelapa Cengkir, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Tepatnya di samping Kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading Jakarta Utara," mengatakan dia.(voi.id)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Polisi menangkap pria berinisial MRK (21) yg merupakan pelaku tabrak lari seorang anak di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bahkan, polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka.
"Inisial tersangka adalah MRK (21), laki-laki, seorang mahasiswa yg sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 24 Maret.
Kata Yusri, mahasiswa ini berhasil ditangkap pada Senin, 22 Maret, malam. Penangkapan ini pun berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV & kamera e-TLE.
Hanya saja, untuk motif dari insiden itu belum dapat diketahui secara jelas. Sebab, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan tersangka.
"Ini masih kita lakukan pemeriksaan termasuk motif-motifnya semuanya. Sekarang kita lakukan penahanan kepada tersangka tersebut," mengatakan Yusri.
Sebelumnya diberitakan, insiden tabrak lari di Kelapa Gading ini terjadi Minggu, 21 Maret. Korban tabrak lari anak berusia 7 tahun.
"Korban sedang berjalan pagi dengan orang tuanya. Sehingganya di TKP ditabrak oleh sebuah sedan berwarna hitam & kemudian melarikan diri," mengatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo menjelaskan kejadian tabrak lari terjadi sekitar pukul 06.17 WIB, Minggu, 21 Maret di Jl Kelapa Cengkir, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Tepatnya di samping Kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading Jakarta Utara," mengatakan dia.(voi.id)
NB: Semua berita ini diambil dari internet