• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Pemalsu Website Pemerintah AS Ditangkap di Pasar Turi & Tegalsari, Surabaya

ON3

Mahasiswa
Journalist
Pemalsu Website Pemerintah AS Ditangkap di Pasar Turi & Tegalsari, Surabaya merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - SFR & MCL warga Indonesia berhasil diciduk Subdit V Siber Polda Jatim, pada 1 Maret 2021 lalu karena mengerjakan tindak pidana pemalsuan (scampage) 14 situs resmi pemerintahan Amerika Serikat.


Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap di dua letak yg berbeda atas kerjasama Hubungan Internasional dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).


Penangkapan ini membutuhkan waktu 3 bulan untuk dapat melacak letak pelaku, akhirnya MCL berhasil ditangkap di daerah Stasiun Pasar Turi & SFR di salah satu hotel yg ada di kawasan Tegalsari, Surabaya.


Dalam teknisnya MCL selaku pembuat situs palsu tersebut & SFR sebagai penyebar situs itu kepada 30.000 warga Amerika melalui SMS di nomor ponsel korbannya yg didapat melalui software.


Terkait isi pesan yg dikirimkan pelaku, korbannya diminta untuk mengisi formulir yg menyangkut data pribadi guna pencairan dana Pandemic Unemploymet Assistance (PUA) dari pemerintah AS bagi warga yg terdampak COVID-19.


"Tersangka menciptakan situs yg seolah-olah sama, kemudian disebar kepada 20 juta warga negara bagian Amerika. Korbannya tidak menyadari bahwa dia sudah mengisi data pribadinya ke domain palsu yg mirip dengan situs resmi pemerintahan AS," terangnya di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (15/4/2021).


Dari 20 juta pesan yg disebar mengpakai software aplikasi SMS Blast, pelaku berhasil menipu kurang lebih 30.000 korban. Sedangkan aksinya ini sudah berjalan sejak Mei 2020 hingga Maret 2021.


Mereka juga mempelajari kegiatan yg melanggar hukum ini sejak 2015 lalu secara otodidak melalui internet.


Diketahui bantuan terdampak COVID-19 dari pemerintah AS bagi pengangguran ini sebesar USD 2.000 atau Rp 30 juta bagi satu warga. Sedangkan dia juga menjual data pribadi itu sebesar USD 100 kepada S asal India yg kini masuk dalam daftar buronan FBI.


"Dari sini lah tersangka mendapatkan data penting untuk menipu & mendapatkan uang USD 2000 per satu data. Total keuntungan yg didapatkan mencapai Rp 420 juta," tambahnya.


Hasil penyidikan yg sudah dilakukan, uang ratusan juta ini dipakai mereka berdua untuk membeli peralatan gadget, membayar hutang, liburan & foya-foya.


Irjen Nico juga mengimbau kepada masyarakat supaya lebih teliti lagi dalam mengisi formulir online yg menyangkut data diri pribadi. Masyarakat juga harus memperhatikan dengan cara melihat bagian belakang domain yg biasanya situs pemerintahan palsu mengpakai .ly, .com, .info, .link & .net.


"Masyarakat kami imbau supaya lebih waspada, untuk yg lainnya juga supaya tidak mengerjakan tindak pidana menciptakan situs palsu, menyebarkan & mengambil keuntungan," tegasnya.


Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop, 2 unit ponsel & bukti file percakapan pelaku melalui Telegram serta WhatsApp.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang


Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor


11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun serta denda sebesar Rp 12 milyar.(realita.co)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top