Penganiaya Perawat Kembali Dilaporkan ke Polisi untuk Kasus Berbeda merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - JT pelaku penganiayaan seorang perawat inisial CSR saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan perawat yg dilakukan oleh pria berinisial JT kali ini memasuki babak baru.
Setelah dilaporkan oleh perawat CRS karena tindakan penganiayaan, JT kembali dilaporkan ke polisi oleh perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.
Kali ini, JT dilaporkan atas kasus perusakan ponsel.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Palembang Kompol Abdullah mengatakan, laporan itu dibuat oleh perawat RS Siloam Sriwijaya pada Jumat (16/4/2021), atau satu hari setelah CRS menciptakan laporan penganiayaan.
Menurut Abdullah, ponsel korban rusak karena dibanting oleh JT.
Saat itu, pemilik ponsel sedang merekam aksi penganiayaan yg dilakukan JT.
"Korban yg melapor ini merekam saat kejadian & poselnya dibanting JT. Identitas korban nanti saya lihat lagi di laporannya, yg pasti sudah dilaporkan," mengatakan Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).
Abdullah menjelaskan, ponsel korban yg rusak tersebut merek Oppo seharga Rp 3,1 juta.
JT dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman penjara selama 5,5 tahun penjara.
"Untuk kasus kedua ini JT belum dijadikan tersangka, karena diselesaikan kasus Pasal 351 (penganiayaan) dulu. Setelah itu baru untuk kasus 170-nya," ujar Abdullah.
Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang sudah mengerjakan pemeriksaan kepada para saksi untuk kasus yg menimpa CRS.
Para saksi tersebut terdiri dari satpam, polisi, serta rekan korban yg ada di lokasi.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Palembang mengerjakan gelar perkara kepada tersangka JT yg sudah menganiaya seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya.
Dalam gelar perkara tersebut, JT mengakui semua perbuatannya yg sudah menganiaya CRS hingga babak belur.
JT mengungkapkan, saat kejadian berlangsung, ia merasa kelelahan lantaran sudah beberapa hari belakangan menjaga anaknya yg sedang dirawat di rumah sakit tersebut karena menderita peradangan paru-paru.
Emosi JT jadi tersulut saat melihat tangan anaknya berdarah, usai jarum infus dicabut oleh korban.
"Mohon maaf saya emosi sesaat. Saya mengakui sudah mengerjakan tindakan di luar kendali, dikarenakan saya sudah kelelahan, sudah berapa hari saya harus menjaga anak saya," mengatakan JT di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).(kompas.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - JT pelaku penganiayaan seorang perawat inisial CSR saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan perawat yg dilakukan oleh pria berinisial JT kali ini memasuki babak baru.
Setelah dilaporkan oleh perawat CRS karena tindakan penganiayaan, JT kembali dilaporkan ke polisi oleh perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.
Kali ini, JT dilaporkan atas kasus perusakan ponsel.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Palembang Kompol Abdullah mengatakan, laporan itu dibuat oleh perawat RS Siloam Sriwijaya pada Jumat (16/4/2021), atau satu hari setelah CRS menciptakan laporan penganiayaan.
Menurut Abdullah, ponsel korban rusak karena dibanting oleh JT.
Saat itu, pemilik ponsel sedang merekam aksi penganiayaan yg dilakukan JT.
"Korban yg melapor ini merekam saat kejadian & poselnya dibanting JT. Identitas korban nanti saya lihat lagi di laporannya, yg pasti sudah dilaporkan," mengatakan Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).
Abdullah menjelaskan, ponsel korban yg rusak tersebut merek Oppo seharga Rp 3,1 juta.
JT dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman penjara selama 5,5 tahun penjara.
"Untuk kasus kedua ini JT belum dijadikan tersangka, karena diselesaikan kasus Pasal 351 (penganiayaan) dulu. Setelah itu baru untuk kasus 170-nya," ujar Abdullah.
Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang sudah mengerjakan pemeriksaan kepada para saksi untuk kasus yg menimpa CRS.
Para saksi tersebut terdiri dari satpam, polisi, serta rekan korban yg ada di lokasi.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Palembang mengerjakan gelar perkara kepada tersangka JT yg sudah menganiaya seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya.
Dalam gelar perkara tersebut, JT mengakui semua perbuatannya yg sudah menganiaya CRS hingga babak belur.
JT mengungkapkan, saat kejadian berlangsung, ia merasa kelelahan lantaran sudah beberapa hari belakangan menjaga anaknya yg sedang dirawat di rumah sakit tersebut karena menderita peradangan paru-paru.
Emosi JT jadi tersulut saat melihat tangan anaknya berdarah, usai jarum infus dicabut oleh korban.
"Mohon maaf saya emosi sesaat. Saya mengakui sudah mengerjakan tindakan di luar kendali, dikarenakan saya sudah kelelahan, sudah berapa hari saya harus menjaga anak saya," mengatakan JT di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).(kompas.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet