
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11). Foto: ANTARA/Rivan A Lingga
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan tahap II untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi.
Hal ini berarti, KPK telah menyerahkan tersangka & bukti dalam kasus yg menjerat mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sebelumnya berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim JPU," mengatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/3).
Slot info lainnya:
- Petugas Satpol PP Kota Cimahi Pukul Sopir Truk
Ajay menjadi tahanan jaksa selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2021 hingga 13 April 2021. Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara dalam waktu 14 hari kerja, jaksa segera menyusun surat dakwaan & melimpahkan berkas kepada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. Rencananya, sidang Ajay akan digelar di PN Tipikor Bandung.
Menurut Ali, penyidikan terhadap kasus ini telah memeriksa 76 saksi yg terdiri dari aparatur sipil Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi & pihak kontraktor yg mengerjakan proyek di Cimahi.
Slot info lainnya:- Usut Aliran Duit Panas ke Wali Kota Cimahi, KPK Periksa Winarto
KPK telah menetapkan Ajay sebagai tersangka karena Ajay diduga menerima suap senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar pada perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Kota Cimahi Hutama Yonathan sebagai tersangka pemberi suap. Saat ini, Hutama sudah berstatus sebagai terdakwa.
cheat game online terbaru, cheat game online Penyidikan Kasus Cimahi Kelar, Ajay Tunggu Sidang - Nasional, apk, android, cheat card online, cara cheat, kumpulan cheat, Game Slot Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Sumber: https://www.jpnn.com/news/penyidikan-kasus-cimahi-kelar-ajay-tunggu-sidang