Pergoki Anang Hermasyah Merokok, KPID Jabar Kembali Layangkan Surat Soal Tayangan Pernikahan Atta-Aurel merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) mendesak kembali atas penyiaran acara perkawinan Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah.
Desakan KPID Jabar tersebut ditujukan kepada KPI Pusat untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada salah satu lembaga penyiaran swasta atas Pernikahan Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah.
Menurut KPID Jabar teguran tersebut lantaran menayangkan siaran peristiwa pribadi berupa perkawinan Atta Halilintar & Aurel Hermansyah hingga mengabaikan kepentingan publik.
Dan diketahui, bahwa surat ini merupakan surat ketiga kalinya sebelumnya mengerjakan hal yg sama mulai acara siraman, lamaran & akad nikah. Kesalahan dilakukan tanggal 13 Maret, diulang pada 19 Maret & 3 April 2021.
“Sesuai dengan kewenangan yg ada pada kami, KPID Jabar menerima aduan dari masyarakat tentang tayangan perkawinan Atta Halilintar & Aurel Hermansyah," Adiyana Slamet usai rapat pleno.
"Ternyata kasusnya masih sama dengan sebelumnya, yakni mengpakai frekuensi publik untuk kepentingan pribadi,” papar Adiyana Slamet dalam rilis yg diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Adiyana Slamet menilai & mencatat bahwa tayangan perkawinan Atta Halilintar & Aurel Hermansyah pada program Barista.
Yang ditayangkan di salah satu lembaga penyiaran swasta pada 3 April 2021 jam 11.00 hingga 11.30 & acara Ikatan Cinta Atta-Aurel (Spesial Akad Nikah) 3 April 2021 jam 12.30-15.58).
Dan dalam kedua acara tersebut memakan waktu atau durasi 90 menit & 208 menit, kurang lebih total 5 jam.
"Apa yg dilakukan salah satu lembaga penyiaran swasta tersebut dalam menayangkan acara akad Nikah Atta-Aurel diduga melanggar Standar Program Siaran pasal 11 ayat 1," dari keterangan tertulis KPID Jabar.
Menurut KPID Jabar pelanggaran tersebut karena: Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik & tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Dan dalam ayat 2 menyatakan: Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
Lalu Pasal 13 ayat 2 menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh jadi materi yg ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
Menurut keterangan tertulis KPID Jabar menjelaskan bahwa ada adegan Anang Hermansyah sedang merokok dalam proses perkawinan Atta-Aurel. & hal tersebut jelas melanggar pasal 27 SPS ayat 2.
Pasal tersebut melarang tayangan penggambaran merokok atau cuma dapat ditayangkan dalam program yg ditujukan bagi khalayak dewasa. Sedangkan program ini ditayangkan pada jam anak-anak yakni 06.00 – 18.00.
(pikiranrakyat-tasikmalaya.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) mendesak kembali atas penyiaran acara perkawinan Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah.
Desakan KPID Jabar tersebut ditujukan kepada KPI Pusat untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada salah satu lembaga penyiaran swasta atas Pernikahan Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah.
Menurut KPID Jabar teguran tersebut lantaran menayangkan siaran peristiwa pribadi berupa perkawinan Atta Halilintar & Aurel Hermansyah hingga mengabaikan kepentingan publik.
Dan diketahui, bahwa surat ini merupakan surat ketiga kalinya sebelumnya mengerjakan hal yg sama mulai acara siraman, lamaran & akad nikah. Kesalahan dilakukan tanggal 13 Maret, diulang pada 19 Maret & 3 April 2021.
“Sesuai dengan kewenangan yg ada pada kami, KPID Jabar menerima aduan dari masyarakat tentang tayangan perkawinan Atta Halilintar & Aurel Hermansyah," Adiyana Slamet usai rapat pleno.
"Ternyata kasusnya masih sama dengan sebelumnya, yakni mengpakai frekuensi publik untuk kepentingan pribadi,” papar Adiyana Slamet dalam rilis yg diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Adiyana Slamet menilai & mencatat bahwa tayangan perkawinan Atta Halilintar & Aurel Hermansyah pada program Barista.
Yang ditayangkan di salah satu lembaga penyiaran swasta pada 3 April 2021 jam 11.00 hingga 11.30 & acara Ikatan Cinta Atta-Aurel (Spesial Akad Nikah) 3 April 2021 jam 12.30-15.58).
Dan dalam kedua acara tersebut memakan waktu atau durasi 90 menit & 208 menit, kurang lebih total 5 jam.
"Apa yg dilakukan salah satu lembaga penyiaran swasta tersebut dalam menayangkan acara akad Nikah Atta-Aurel diduga melanggar Standar Program Siaran pasal 11 ayat 1," dari keterangan tertulis KPID Jabar.
Menurut KPID Jabar pelanggaran tersebut karena: Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik & tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Dan dalam ayat 2 menyatakan: Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
Lalu Pasal 13 ayat 2 menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh jadi materi yg ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
Menurut keterangan tertulis KPID Jabar menjelaskan bahwa ada adegan Anang Hermansyah sedang merokok dalam proses perkawinan Atta-Aurel. & hal tersebut jelas melanggar pasal 27 SPS ayat 2.
Pasal tersebut melarang tayangan penggambaran merokok atau cuma dapat ditayangkan dalam program yg ditujukan bagi khalayak dewasa. Sedangkan program ini ditayangkan pada jam anak-anak yakni 06.00 – 18.00.
(pikiranrakyat-tasikmalaya.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet