Pimpinan Ponpes Indramayu Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencabulan merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Indramayu, Panji Gumilang, dilaporkan ke Polda Jabar atas kasus dugaan pencabulan. Laporan tersebut tertuang dalam surat LP/B/212/II/2021 tanggal 2021.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago membenarkan tentang sudah diterimanya laporan itu. Kasus itu sudah ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar.
"Betul, kami sudah menerima laporan terkait yg bersangkutan," mengatakan dia ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/4).
Dalam waktu dekat, Erdi menambahkan, polisi akan mengerjakan rangkaian gelar perkara guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Dia tak menyebut bukti diri saksi secara rinci. Dia juga tak menyebut siapa pelapor, apakah orang tua korban atau bukan.
"Masih penyelidikan, sudah mau gelar perkara," ucap dia.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait hal tersebut.(kumparan.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Indramayu, Panji Gumilang, dilaporkan ke Polda Jabar atas kasus dugaan pencabulan. Laporan tersebut tertuang dalam surat LP/B/212/II/2021 tanggal 2021.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago membenarkan tentang sudah diterimanya laporan itu. Kasus itu sudah ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar.
"Betul, kami sudah menerima laporan terkait yg bersangkutan," mengatakan dia ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/4).
Dalam waktu dekat, Erdi menambahkan, polisi akan mengerjakan rangkaian gelar perkara guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Dia tak menyebut bukti diri saksi secara rinci. Dia juga tak menyebut siapa pelapor, apakah orang tua korban atau bukan.
"Masih penyelidikan, sudah mau gelar perkara," ucap dia.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait hal tersebut.(kumparan.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet