• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan EF Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta

ON3

Mahasiswa
Journalist
Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan EF Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Polisi sudah menangkap EF, tersangka kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. EF ditangkap Tim Garuda Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta di daerah Toba, Sumatera Utara.


Pantauan detikcom, Jumat (25/9/2020), EF tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta pukul 13.10 WIB. EF dikawal sejumlah polisi bersenjata api.


EF memakai pakaian putih & topi merah dengan masker. Dia tampak membawa tas warna merah muda.


EF cuma tertunduk saat dibawa aparat bersenjata. Tangan EF tertutupi kain hitam.


Setelah tiba di bandara, EF langsung dibawa ke Polres Bandara Soetta mengpakai mobil. EF akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


EF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, & penipuan.


"(Pasal yg dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294," mengatakan Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepada detikcom, Kamis (24/9).


Selain itu, EF dijerat dengan pasal pemerasan.



"Dan/atau pemerasan di (Pasal) 368 KUHP dan/atau (Pasal) 378 KUHP di penipuan," kata Yurikho.


Pasal 289 KUHP berbunyi:


"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang mengerjakan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena mengerjakan perbuatan yg menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."


Seperti diketahui, kasus ini viral di media sosial setelah korban LHI menceritakan kejadiannya itu di akun Twitter. Singkat cerita, korban saat itu hendak mengerjakan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9).


Korban diminta untuk menjalani rapid test. Korban pun awalnya yakin hasil rapid test akan nonreaktif lantaran dia yakin tidak pernah berada pada komunitas yg terpapar Corona.


Namun, saat hasil rapid test keluar, dia dinyatakan reaktif Corona. Di sinilah korban mengaku mengalami pemerasan dengan dalih data rapid test dapat diganti untuk kepentingan penerbangan.


Singkat cerita, LHI mengaku tetap dipaksa lakukan rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi & diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.(detik.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top