Polisi Sudah Periksa Teddy Pardiana Sebagai Terlapor Kasus Dugaan Penggelapan. Ini Hasilnya merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Teddy Pardiana dilaporkan ke Polda Jabar oleh Rizky Febian terkait dugaan penggelapan.
Polda Jabar memastikan kasus dugaan penggelapan ini akan segera gelar perkara usai mengerjakan pemeriksaan kepada Teddy Pardiana.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi menjelaskan bahwa Teddy sudah diperiksa penyidik sebagai saksi terlapor.
“Terlapor sudah diminta keterangan, rencana akan digelar perkara,” mengatakan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi melalui pesan singkat, Sabtu, 1 Mei 2021.
Teddy sudah dimintai keterangan pada pekan lalu.
“Pekan lalu pemeriksaannya,” jelasnya.
Dari hasil gelar perkara, menurut Patoppoi, akan ditentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana atas perkara itu.
“Apabila ada unsur pidana, maka akan status perkara akan ditingkatkan ke tahapan penyidikan, untuk gelar perkara baru mau digelar, ditemukan pidana atau tidak. Kalau pidana ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” paparnya.
Sebelumnya, terdapat sekitar 12 aset yg dikuasai Teddy & diduga tak dikembalikan.
Adapun 12 aset yg dimaksud antara lain rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, & uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar.
Kemudian, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yg dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis.
Juga toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, & perhiasan senilai Rp 2 miliar. (arf/pojokjabar)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Teddy Pardiana dilaporkan ke Polda Jabar oleh Rizky Febian terkait dugaan penggelapan.
Polda Jabar memastikan kasus dugaan penggelapan ini akan segera gelar perkara usai mengerjakan pemeriksaan kepada Teddy Pardiana.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi menjelaskan bahwa Teddy sudah diperiksa penyidik sebagai saksi terlapor.
“Terlapor sudah diminta keterangan, rencana akan digelar perkara,” mengatakan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi melalui pesan singkat, Sabtu, 1 Mei 2021.
Teddy sudah dimintai keterangan pada pekan lalu.
“Pekan lalu pemeriksaannya,” jelasnya.
Dari hasil gelar perkara, menurut Patoppoi, akan ditentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana atas perkara itu.
“Apabila ada unsur pidana, maka akan status perkara akan ditingkatkan ke tahapan penyidikan, untuk gelar perkara baru mau digelar, ditemukan pidana atau tidak. Kalau pidana ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” paparnya.
Sebelumnya, terdapat sekitar 12 aset yg dikuasai Teddy & diduga tak dikembalikan.
Adapun 12 aset yg dimaksud antara lain rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, & uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar.
Kemudian, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yg dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis.
Juga toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, & perhiasan senilai Rp 2 miliar. (arf/pojokjabar)
NB: Semua berita ini diambil dari internet