• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Polisi Tetapkan Oknum Dosen Unej Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

ON3

Mahasiswa
Journalist
Polisi Tetapkan Oknum Dosen Unej Tersangka Kasus Pelecehan Seksual merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Polres Jember resmi menetapkan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. Gelar perkara kasus itu dengan menghadirkan para pihak sudah dilakukan hari ini (13/4).


”Dalam gelar perkara itu ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum psikiatri, sehingga kami menetapkan tersangka,” mengatakan Kanit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari seperti diberitakan dari Antara di Mapolres Jember, Selasa (13/4).


Selain itu, lanjut dia, sejumlah barang bukti & alat bukti juga jadi dasar penetapan tersangka RH. Yakni keterangan saksi, surat visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Soebandi, bukti rekaman suara pada saat kejadian pelecehan seksual yg direkam korban, & keterangan ahli.


”Sesuai dengan ketentuan untuk menetapkan tersangka kan minimal dua alat bukti, sehingga barang bukti & alat bukti yg dimiliki penyidik dalam kasus pencabulan itu dinilai cukup untuk menetapkan tersangka,” tutur Diyah.


Dia menjelaskan, polisi belum mengerjakan pemanggilan RH sebagai tersangka. Sebab, sebelumnya RH dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut.


”BAP tersangka kan belum, nanti menunggu kelengkapan berita acara pemeriksaan karena masih ada yg harus dilengkapi,” mengatakan Diyah.


Polisi juga belum mengerjakan penahanan kepada tersangka RH karena penyidik masih harus melengkapi berita acara pemeriksaan tersebut. RH dapat dijerat dengan pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sanksi maksimal 15 tahun penjara.


Sementara itu, kuasa hukum tersangka RH, Ansorul Huda belum dapat dikonfirmasi.


Dalam penjelasan sebelumnya, Ansorul mengatakan kliennya menghormati proses hukum yg dilakukan Polres Jember & akan mengikutinya.


Oknum dosen Unej dilaporkan ke aparat kepolisian terkait dengan pelecehan seksual (pencabulan) kepada anak di bawah umur yg juga keponakannya sendiri pada 26 Maret.(jawapos.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top