Politikus Partai Demokrat Nekat Tuntut Jokowi, Singgung Tragedi Laskar FP* & Tokoh KAM* merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik menilis kicauan mengejutkan melalui media sosial Twitter.
Melalui akun @RachlanNashidik, Minggu (25/4/2021), Rachland menuntut Presiden Joko Widodo membawa pelaku pembunuhan Laskar FPI ke meja pengadilan.
Dia juga menuntut Presiden Jokowi membebaskan sejumlah petinggi KAMI seperti Syahganda Nainggolan & Jumhur Hidayat.
"Saya menuntut Presiden Jokowi bertanggungjawab membawa pelaku pembunuhan warga sipil di KM 50 ke depan pengadilan & bebaskan Syahganda, Jumhur & Anton!" tulis Rachland.
Jumhur & Syahganda ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2020. Mereka dituding sudah merencanakan untuk menghasut & menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui Twitter.
Hasutan tersebut kemudian dinilai jadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.
Atas perbuatannya, Jumhur & Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) & atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Adapun Anton Pernama ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menulis ujaran kebencian dengan tendensi menyudutkan salah satu etnis & institusi pemerintah dalam akun Facebook & Youtube.(indozone.id)
Saya menuntut Presiden Jokowi bertanggungjawab membawa pelaku pembunuhan warga sipil di KM 50 ke depan pengadilan & bebaskan Syahganda, Jumhur & Anton! pic.twitter.com/XlpmAw7KNX
— Rachland Nashidik (@RachlanNashidik) April 25, 2021
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik menilis kicauan mengejutkan melalui media sosial Twitter.
Melalui akun @RachlanNashidik, Minggu (25/4/2021), Rachland menuntut Presiden Joko Widodo membawa pelaku pembunuhan Laskar FPI ke meja pengadilan.
Dia juga menuntut Presiden Jokowi membebaskan sejumlah petinggi KAMI seperti Syahganda Nainggolan & Jumhur Hidayat.
"Saya menuntut Presiden Jokowi bertanggungjawab membawa pelaku pembunuhan warga sipil di KM 50 ke depan pengadilan & bebaskan Syahganda, Jumhur & Anton!" tulis Rachland.
Jumhur & Syahganda ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2020. Mereka dituding sudah merencanakan untuk menghasut & menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui Twitter.
Hasutan tersebut kemudian dinilai jadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.
Atas perbuatannya, Jumhur & Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) & atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Adapun Anton Pernama ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menulis ujaran kebencian dengan tendensi menyudutkan salah satu etnis & institusi pemerintah dalam akun Facebook & Youtube.(indozone.id)
Saya menuntut Presiden Jokowi bertanggungjawab membawa pelaku pembunuhan warga sipil di KM 50 ke depan pengadilan & bebaskan Syahganda, Jumhur & Anton! pic.twitter.com/XlpmAw7KNX
— Rachland Nashidik (@RachlanNashidik) April 25, 2021
NB: Semua berita ini diambil dari internet