• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Pria yg Bakar Pacar di Cianjur Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan di Jakarta

ON3

Mahasiswa
Journalist
Pria yg Bakar Pacar di Cianjur Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan di Jakarta merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Kasus seorang gadis di Cianjur yg bernama Indah Daniarti (27) dibakar pacarnya, Dede Iskandar (32), menuai sorotan. Dede membakar Indah karena terbakar api cemburu.


Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan Dede ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Jakarta Utara pada tahun 2008.


Dede sempat dipenjara selama 12 tahun dikurangi pemberian remisi. Usai bebas dari Hotel Prodeo, Dede kemudian mengerjakan aksi pencurian dua kali & pada kurun tahun 2016.


"Ya, betul jadi tahun 2008, pelaku mengerjakan kejahatannya juga pembunuhan di Jakarta Utara, divonis 12 tahun," ujar Rifai di Polres Cianjur, Selasa (11/5).


"Tahun 2016 mengerjakan pencurian 2 kali, lalu dihukum dua tahun, & sekarang mengerjakan lagi," lanjut Rifai.


Rifai tidak menjelaskan kasus pembunuhan apa yg dilakukan Dede pada tahun 2008 di Jakarta Utara. Dia juga tidak mendetailkan kasus pencurian yg dilakukan Dede pada tahun 2016.


Lebih lanjut Rifai mengatakan peristiwa Dede bakar Indah itu terjadi pada Sabtu (1/5). Peristiwa itu berawal saat Dede membaca pesan singkat di handphone Indah dari teman lelakinya.


"Saat membaca pesan singkat itu tersangka langsung cemburu, & sempat terjadi cekcok dengan korban," mengatakan Rifai.


Atas perbuatannya, Dede dijerat pasal berlapis.


"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 355 ayat (2) subsider pasal 354 ayat (2) lebih subsider lagi pasal 353 ayat (3) lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," mengatakan Rifai.(kumparan.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top