Rahasia KPK Dibongkar Febri Diansyah, Ternyata.. merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Ada rashasia akbar yg dibongkar eks Juru Bicara KPK sekaligus pegiat anti korupsi Febri Diansyah. KPK yg sekarang dinilai sudah berbeda.
Komentar Febri muncul setelah terkuaknya oknum penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju yg jadi tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Akar masalah dari semua itu, menurut Febri salah satunya dipicu revisi kepada UU KPK.
Menurutnya, tidak semuanya berkonsekuensi langsung akibat revisi UU KPK.
"Tetapi beberapa kontroversi-kontroversi yg baru itu tidak dapat kita lepaskan dari dua fenomena biasa ya," ujarnya, Minggu, 25 April 2021.
Yang perdana pemilihan pimpinan KPK yg awalnya memang kontroversi & banyak sekali kritik di publik. Satunya lagi dari revisi UU KPK sendiri.
Dia bilang dengan dua hal itu, kontroversi KPK terus bermunculan. DIa pun tak heran dengan kasus yg menjerat AKP Stepanus.
Dugaan pusaran suap Wali Kota Tanjung Balai & pegawai KPK yg terbukti di sidang etik menggelapkan emas hampir dua kilogram dinilai merupakan buah dari dua hal tadi.
Dia juga ikut menyindir keberadaan Dewan Pengawas atau Dewas khususnya dalam mendeteksi perkara dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai.
"Dewas sanggup nggak mendeteksi kejadian yg sejak 6 bulan lalu ketika ada pertemuan dengan salah satu pimpinan DPR RI terkait perkara ini. Ternyata nggak sanggup kan. Baru kali ini," ujar Febri.
Dengan kondisi tersebut, ia menilai wajar bila publik melihat ada yg salah di KPK. Salah satu persoalan yg disinggungnya terkait izin penggeledahan yg berlapis-lapis sejak revisi UU KPK.
"Sekarang, KPK sudah tidak dapat lagi mengerjakan penggeledahan dalam keadaan mendesak. Dulu KPK dapat ketika ada alat bukti yg dikhawatirkan akan berpindah," ujar Febri.
Source: GenPI.co
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Ada rashasia akbar yg dibongkar eks Juru Bicara KPK sekaligus pegiat anti korupsi Febri Diansyah. KPK yg sekarang dinilai sudah berbeda.
Komentar Febri muncul setelah terkuaknya oknum penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju yg jadi tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Akar masalah dari semua itu, menurut Febri salah satunya dipicu revisi kepada UU KPK.
Menurutnya, tidak semuanya berkonsekuensi langsung akibat revisi UU KPK.
"Tetapi beberapa kontroversi-kontroversi yg baru itu tidak dapat kita lepaskan dari dua fenomena biasa ya," ujarnya, Minggu, 25 April 2021.
Yang perdana pemilihan pimpinan KPK yg awalnya memang kontroversi & banyak sekali kritik di publik. Satunya lagi dari revisi UU KPK sendiri.
Dia bilang dengan dua hal itu, kontroversi KPK terus bermunculan. DIa pun tak heran dengan kasus yg menjerat AKP Stepanus.
Dugaan pusaran suap Wali Kota Tanjung Balai & pegawai KPK yg terbukti di sidang etik menggelapkan emas hampir dua kilogram dinilai merupakan buah dari dua hal tadi.
Dia juga ikut menyindir keberadaan Dewan Pengawas atau Dewas khususnya dalam mendeteksi perkara dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai.
"Dewas sanggup nggak mendeteksi kejadian yg sejak 6 bulan lalu ketika ada pertemuan dengan salah satu pimpinan DPR RI terkait perkara ini. Ternyata nggak sanggup kan. Baru kali ini," ujar Febri.
Dengan kondisi tersebut, ia menilai wajar bila publik melihat ada yg salah di KPK. Salah satu persoalan yg disinggungnya terkait izin penggeledahan yg berlapis-lapis sejak revisi UU KPK.
"Sekarang, KPK sudah tidak dapat lagi mengerjakan penggeledahan dalam keadaan mendesak. Dulu KPK dapat ketika ada alat bukti yg dikhawatirkan akan berpindah," ujar Febri.
Source: GenPI.co
NB: Semua berita ini diambil dari internet