Refly Harun: Hanya Indonesia Negara Demokratis yg Menghukum Orang Karena Berpendapat di Twitter merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti kasus Syahganda Nainggolan yg dihukum enam tahun, karena berpendapat di media sosial Twitter.
Refly Harun berpendapat, Syahganda Nainggolan yg mengeluarkan pendapat di akun media sosial Twitter bukanlah suatu bentuk pendapat yg komprehensif.
“Bukan sebuah pendapat komprehensif yg dihinggakan secara terbuka,” ujar Refly Harun seperti yg dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Refly Harun yg diunggah Senin, 5 April 2021.
Oleh karena itu, Refly Harun menilai cuma Indonesia saja yg notabenenya negara demokratis namun menghukum orang yg berpendapat di media sosial, seperti halnya media sosial Twitter.
“Hanya Indonesia negara demokratis, yg menghukum orang karena pendapat. Apalagi media sosialnya adalah Twitter,” tutur Refly Harun.
Hal lainnya yg Refly Harun sorot terkait dengan kasus Syahganda Nainggolan adalah, bungkamnya Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan.
Menurut Refly Harun, semestinya Prabowo Subianto memiliki kontribusi, paling tidak bersuara kepada ketidakadilan yg menimpa para pendukungnya.
“Prabowo Subianto harusnya memang memiliki kontribusi, paling tidak bersuara kepada ketidakadilan yg menimpa para pendukungnya,” mengatakan Refly Harun.
Refly Harun menduga, saat ini Prabowo Subianto bungkam & sedang menikmati jabatannya sebagai Menteri Pertahanan.
Adapun posisi Menteri Pertahanan yg dijabat oleh Prabowo Subianto saat ini, menciptakan Prabowo Subianto tidak leluasa melampaui bosnya atau Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Permasalahannya dia sudah berstatus anak buah, & kita tahu bahwa tdk mudah bagi anak buah melampaui bosnya. Karena bosnya adalah Presiden Jokowi, & sebagai menteri harus taat,” tutur Refly Harun.
Refly Harun menegaskan keharapannya untuk menegakan hukum di Indonesia.
Menurut Refly Harun, untuk menegakkan hukum di Indonesia harus memenuhi dua poin.
Pertama, hukum yg benar itu adalah hukum yg tidak menghukum orang kecuali kalau dia sudah ditentukan kesalahannya.
Kedua, hukum yg menghukum orang sesuai dengan porsinya, barangkali tidak sesuai dengan porsinya.***(tasikmalaya.pikiran-rakyat.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti kasus Syahganda Nainggolan yg dihukum enam tahun, karena berpendapat di media sosial Twitter.
Refly Harun berpendapat, Syahganda Nainggolan yg mengeluarkan pendapat di akun media sosial Twitter bukanlah suatu bentuk pendapat yg komprehensif.
“Bukan sebuah pendapat komprehensif yg dihinggakan secara terbuka,” ujar Refly Harun seperti yg dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Refly Harun yg diunggah Senin, 5 April 2021.
Oleh karena itu, Refly Harun menilai cuma Indonesia saja yg notabenenya negara demokratis namun menghukum orang yg berpendapat di media sosial, seperti halnya media sosial Twitter.
“Hanya Indonesia negara demokratis, yg menghukum orang karena pendapat. Apalagi media sosialnya adalah Twitter,” tutur Refly Harun.
Hal lainnya yg Refly Harun sorot terkait dengan kasus Syahganda Nainggolan adalah, bungkamnya Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan.
Menurut Refly Harun, semestinya Prabowo Subianto memiliki kontribusi, paling tidak bersuara kepada ketidakadilan yg menimpa para pendukungnya.
“Prabowo Subianto harusnya memang memiliki kontribusi, paling tidak bersuara kepada ketidakadilan yg menimpa para pendukungnya,” mengatakan Refly Harun.
Refly Harun menduga, saat ini Prabowo Subianto bungkam & sedang menikmati jabatannya sebagai Menteri Pertahanan.
Adapun posisi Menteri Pertahanan yg dijabat oleh Prabowo Subianto saat ini, menciptakan Prabowo Subianto tidak leluasa melampaui bosnya atau Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Permasalahannya dia sudah berstatus anak buah, & kita tahu bahwa tdk mudah bagi anak buah melampaui bosnya. Karena bosnya adalah Presiden Jokowi, & sebagai menteri harus taat,” tutur Refly Harun.
Refly Harun menegaskan keharapannya untuk menegakan hukum di Indonesia.
Menurut Refly Harun, untuk menegakkan hukum di Indonesia harus memenuhi dua poin.
Pertama, hukum yg benar itu adalah hukum yg tidak menghukum orang kecuali kalau dia sudah ditentukan kesalahannya.
Kedua, hukum yg menghukum orang sesuai dengan porsinya, barangkali tidak sesuai dengan porsinya.***(tasikmalaya.pikiran-rakyat.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet