Rekonstruksi Mutilasi di Kalibata City, Begini Korban Diperas Sebelum Dihabisi. Paksa Berikan Password HP merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Dalam kasus mutilasi, Rinaldy Harley Wismanu, 32 tahun, tak langsung tewas usai kepalanya dihantam batu sebanyak tiga kali oleh Djumadil Al Fajri alias DAF di Apartemen Pasar Baru Mansion, Pasar Baru.
Di tengah kondisi kritisnya, pelaku Fajri sempat memeras korban karena menuduhnya sudah meniduri istrinya, Laeli Atik.
"Tersangka DAF memeras korban karena memergoki istrinya berhubungan, sehingga memeras untuk meminta uang," ujar Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Widi Irawan yg memimpin jalannya rekonstruksi di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2020.
Saat itu, korban membantah tuduhan pelaku tentang meniduri istrinya. Sebab, Rinaldy & Laeli memang sudah janjian untuk berhubungan intim di apartemen.
Mendengar pernyataan itu, pelaku kemudian memukul korban & menusukkan gunting ke bagian dada serta kepala. "Setelah ditusuk korban sempat mencoba melarikan diri ke arah pintu & kemudian korban ditusuk punggungnya oleh tersangka DAF," mengatakan Widi.
Dalam kondisi sekarat, tersangka Laeli menanyai nomor PIN ponsel korban. Setelah memberikannya, korban Rinaldy menghembuskan napas terakhirnya. Jenazahnya kemudian dipindahkan kedua tersangka di dalam kamar mandi selama dua hari, sebelum akhirnya dimutilasi pada 12 & 13 September 2020.
Adapun kedatangan Rinaldy ke Apartemen Pasar Baru Mansion pada 9 September 2020, setelah sebelumnya janjian dengan Laeli untuk bersetubuh. Keduanya sudah saling mengenal selama satu tahun melalui aplikasi kencan online Tinder.
Namun ternyata pertemuan itu sudah direncanakan Laeli untuk memeras korban. Ia kemudian meminta Fajri untuk menjalankan skenario berpura-pura menggerebek tempat tersebut & mengaku sebagai suaminya.
Saat Laeli & Rinaldy sedang berhubungan badan, pelaku Fajri yg sudah bersembunyi di kamar mandi kemudian keluar & langsung menganiaya korban. Mereka kemudian mengerjakan mutilasi korban jadi 11 bagian untuk selanjutnya dikuburkan di Depok.
Namun belum sempat menghilangkan jenazah korban, kedua pelaku ditangkap oleh polisi pada 16 September 2020. Polisi melacak tersangka setelah uang hasil kejahatan korban dipakai untuk berbelanja emas, motor, & menyewa rumah.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 & Pasal 338 & 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana sanksi mati atau penjara seumur hidup.(tempo.co/artikelasli)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Dalam kasus mutilasi, Rinaldy Harley Wismanu, 32 tahun, tak langsung tewas usai kepalanya dihantam batu sebanyak tiga kali oleh Djumadil Al Fajri alias DAF di Apartemen Pasar Baru Mansion, Pasar Baru.
Di tengah kondisi kritisnya, pelaku Fajri sempat memeras korban karena menuduhnya sudah meniduri istrinya, Laeli Atik.
"Tersangka DAF memeras korban karena memergoki istrinya berhubungan, sehingga memeras untuk meminta uang," ujar Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Widi Irawan yg memimpin jalannya rekonstruksi di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2020.
Saat itu, korban membantah tuduhan pelaku tentang meniduri istrinya. Sebab, Rinaldy & Laeli memang sudah janjian untuk berhubungan intim di apartemen.
Mendengar pernyataan itu, pelaku kemudian memukul korban & menusukkan gunting ke bagian dada serta kepala. "Setelah ditusuk korban sempat mencoba melarikan diri ke arah pintu & kemudian korban ditusuk punggungnya oleh tersangka DAF," mengatakan Widi.
Dalam kondisi sekarat, tersangka Laeli menanyai nomor PIN ponsel korban. Setelah memberikannya, korban Rinaldy menghembuskan napas terakhirnya. Jenazahnya kemudian dipindahkan kedua tersangka di dalam kamar mandi selama dua hari, sebelum akhirnya dimutilasi pada 12 & 13 September 2020.
Adapun kedatangan Rinaldy ke Apartemen Pasar Baru Mansion pada 9 September 2020, setelah sebelumnya janjian dengan Laeli untuk bersetubuh. Keduanya sudah saling mengenal selama satu tahun melalui aplikasi kencan online Tinder.
Namun ternyata pertemuan itu sudah direncanakan Laeli untuk memeras korban. Ia kemudian meminta Fajri untuk menjalankan skenario berpura-pura menggerebek tempat tersebut & mengaku sebagai suaminya.
Saat Laeli & Rinaldy sedang berhubungan badan, pelaku Fajri yg sudah bersembunyi di kamar mandi kemudian keluar & langsung menganiaya korban. Mereka kemudian mengerjakan mutilasi korban jadi 11 bagian untuk selanjutnya dikuburkan di Depok.
Namun belum sempat menghilangkan jenazah korban, kedua pelaku ditangkap oleh polisi pada 16 September 2020. Polisi melacak tersangka setelah uang hasil kejahatan korban dipakai untuk berbelanja emas, motor, & menyewa rumah.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 & Pasal 338 & 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana sanksi mati atau penjara seumur hidup.(tempo.co/artikelasli)
NB: Semua berita ini diambil dari internet