• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Sales Bank Duplikasi Rekening & Pindahkan Saldo Rp 1,6 M

ON3

Mahasiswa
Journalist
Sales Bank Duplikasi Rekening & Pindahkan Saldo Rp 1,6 M merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Tergiur insentif, Arif Ardiansyah membuka rekening baru mengpakai data nasabah lama. Setelah berhasil, sales bank itu memindahkan beberapa saldo di tabungan lama sebesar Rp 1,6 miliar ke rekening baru dengan nama sama. Pemilik rekening kaget karena tabungannya berkurang.


ARIF Ardiansyah mengenal Paulin Lingga Dewi Pee sebagai nasabah prioritas yg sering bertransaksi dalam jumlah akbar di bank pelat merah tempatnya bekerja. Ketika itu Arif masih sebagai sales representative yg bertugas di kantor cabang Klampis. Arif kerap melayani Paulin bertransaksi sehingga mencapai target kerja & mendapat insentif.


Saat pindah tugas ke kantor cabang Mulyosari, Arif masih harap Paulin jadi nasabahnya. Dia menghubungi Paulin & menawari membuka rekening baru di kantor cabang Mulyosari. Arif meyakinkan nasabahnya itu tidak perlu repot-repot datang ke kantor cabang untuk buka rekening. Semuanya dia yg mengurus & nasabah tinggal terima beres.


Paulin akhirnya membuka rekening baru pada Juni 2019. Semuanya diurus Arif. Paulin tinggal tanda tangan & menyetor uangnya di rekening baru di kantor cabang Mulyosari. ”Awalnya saya setor Rp 2 miliar, tambah lagi hingga Rp 5 miliar,” ujar Paulin saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.


Proses buka rekening baru itu lancar. Paulin memiliki rekening tabungan dengan saldo Rp 5 miliar. Sebagai hadiah dari keberhasilannya, bank memberikan insentif Rp 2 juta kepadanya. Arif yg masih berstatus karyawan kontrak termotivasi untuk bekerja lebih keras supaya dapat mencapai target pekerjaan & mendapatkan insentif lagi.


Arif punya ide curang untuk mengakali sistem bank supaya mendapatkan insentif lagi dari pekerjaannya. Berselang sebulan, dia diam-diam membuka rekening baru lagi atas nama Paulin. Setelah berhasil buka rekening baru, dia memindahkan tabungan Paulin Rp 1,6 miliar dari rekening sebelumnya ke rekening yg baru saja dibuatnya tanpa sepengetahuan nasabah.


Paulin panik mengetahui uang tabungannya berkurang. Dia merasa tidak pernah bertransaksi apa pun. Perempuan itu bergegas mendatangi kantor cabang terdekat. Dari situ, dia mendapatkan informasi bahwa uang tabungannya sudah dipindah ke rekening lain yg juga atas namanya melalui internet banking.


”Saya awalnya ngecek tabungan kok dananya berkurang. Kata orang cabang, Jakarta yg mindah. Lho kok dapat, padahal saya tidak minta? Ternyata ada pemindahan pakai internet banking. Padahal, saya tidak pernah pakai internet banking,” tuturnya.


Paulin juga tidak pernah mengakui rekening tabungan baru itu miliknya. Dia merasa cuma sekali membuka rekening tabungan. Setelah itu tidak pernah lagi. Tanda tangan pun tidak pernah. ”Yang nomor itu (nomor rekening baru) saya tidak tahu. Saya tidak tahu ada transaksi di situ. Tahu-tahu dana saya berkurang. Pihak bank tidak pernah konfirmasi. Saya tidak pernah tanda tangan apa pun,” ungkapnya.


Arif ternyata memalsu tanda tangan Paulin untuk membuka rekening baru tersebut. Tanda tangan palsu itu yg menciptakannya bermasalah. Pihak bank tempatnya bekerja memidanakannya. Kini Arif diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas perbuatannya tersebut. Jaksa penuntut biasa Rakhmat Hari Basuki mendakwanya dengan pasal 49 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.


”Terdakwa dengan sengaja menciptakan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank,” mengatakan jaksa Hari dalam dakwaannya.


Jaksa Hari menyatakan, terdakwa membuka rekening baru atas nama Paulin mengpakai aplikasi. Berkas-berkas persyaratan seperti data diri & bukti diri nasabah diambil dari bekas pembukaan rekening terdahulu. Aplikasi itu lantas diajukan ke customer service representative. Dia melampirkan fotokopi KTP Paulin & memasukkan setoran awal Rp 500 ribu.


Customer service lantas memprosesnya. Setelah rampung, buku tabungan diserahkan kepada Arif untuk diberikan ke nasabah. Namun, buku tabungan itu tidak pernah diserahkan ke nasabah. Perbuatan terdakwa baru diketahui ketika pihak bank mengaudit data nasabah setelah mendapat laporan dari Paulin.


”Kami tahu ada manipulasi tanda tangan. Rekening nasabah disalahpakai. Bu Paulin tidak tahu. Tanda tangan palsu,” mengatakan auditor pihak bank, Machyudie Zaini.


Pihak bank sudah mengembalikan semua tabungan Paulin. Meski begitu, nasabah ini sudah telanjur hilang kepercayaannya kepada bank tersebut. Dia lantas menarik semua uang tabungannya, lalu memindahkannya ke bank lain.


Arif yg tidak didampingi pengacara mengakui semua perbuatannya. Dia nekat mengerjakannya karena dikejar target pekerjaan yg tinggi. Sebagai sales, dia dituntut mendapatkan banyak nasabah baru. ”Saya juga harap dapat insentif. Setiap dapat nasabah, ada bonusnya,” ujarnya.(jawapos.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top