
Effendi Gazali di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/3). Foto: Dea Hardianingsih/Slot Informasi Online
jpnn.com, JAKARTA - KPK menilai permintaan Effendi Gazali agar lembaga antirasuah itu membongkar seluruh data vendor bantuan sosial (bansos) Covid-19 tidak mendasar.
KPK meyakini setiap saksi yg dipanggil penyidik pasti dikonfirmasi soal pengetahuannya terkait kasus korupsi. Tak terkecuali pakar komunikasi politik itu.
"Perlu kami hinggakan, sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa informasi yg dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum," mengatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yg diterima, Senin (29/3).
Fikri memastikan penyidik tidak akan membuka informasi penyidikan yg sedang berjalan. Sebab, hal itu bagian dari strategi penyidikan KPK yg saat ini tidak dapat dihinggakan kepada publik. "Kami yakin yg bersangkutan mengetahui soal ini," tambah dia.
KPK, lanjut Fikri, meminta Effendi bersabar untuk melihat secara jelas alur korupsi pengadaan Bansos Covid-19. Begitu juga, vendor-vendor yg terlibat.
"Pada waktunya nanti pada proses persidangan silakan ikuti, karena itu terbuka untuk umum, termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yg kami miliki," jelas Fikri.
Selain itu, Fikri menegaskan, pemanggilan terhadap Effendi sebagai di kasus korupsi Bansos Covid-19 dalam rangka menyelesaikan perkara. Fikri meyakini penyidik membutuhkan keterangan Effendi.
"Pihak yg kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yg diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," jelas Fikri.
Dalam suratnya, Effendi meminta KPK membuka data vendor yg menerima jatah Bansos Covid-19. Dia menilai permintaan tersebut relevan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Informasi publik yg saya minta adalah, nama-nama vendor & kuotanya masing-masing pada setiap tahap pengadaan bansos Kemensos di Jabodetabek pada 2020, yaitu Bansos Reguler, dari tahap satu hingga tahap 12," seperti ditulis Effendi dalam surat tersebut, Senin (29/3).
Karena selama ini, mengatakan Effendi, publik hanya mendapatkan sekilas informasi bahwa jumlah paket bansos di Jabodetabek adalah 22.800.000 paket dengan sekitar 107 vendor.
Adapun legal standing Effendi mengajukan permintaan ini karena dirinya ikut diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Effendi mengaku diperiksa sebagai saksi untuk didalami atau dianggap ikut merekomendasikan sebuah UMKM setelah pemiliknya mengadu tersisih oleh 'dewa-dewa' pada Seminar Bansos 23 Juli 2020.
"Supaya clear juga UMKM tersebut setelah 23 Juli diberi kuota berapa sesungguhnya? Apa betul 20 ribu dari total 22.800.000 paket bansos?" ujarnya.
Effendi menganggap permohonan pembukaan data vendor & pemberi rekomendasi ini sangat penting agar tidak terjadi hoaks & menjadi keliru ketika dimuat media.
"Saya berharap data informasi publik ini dapat dibagikan kepada teman-teman wartawan yg meliput di KPK," katanya.
"Termasuk seluruh vendor & yg dianggap 'pemberi rekomendasi dipanggil KPK demi keadilan," imbuh Effendi. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Slot info lainnya:
- 5 Berita Terpopuler: Bom di Katedral Makassar, Joe Biden Prihatin, Pelajaran untuk Driver Ojol
- Tulis Surat, Effendi Gazali Pengin Para 'Dewa' Bansos Covid-19 Tersentuh KPK
- Sopir Matheus Joko Mengaku Pernah Transfer Duit ke Tentara, Ajudan Juliari
cheat game online terbaru, cheat game online Soal Permintaan Effendi Gazali, KPK: Silakan Ikuti Persidangan - Nasional, apk, android, cheat card online, cara cheat, kumpulan cheat, Game Slot Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Sumber: https://www.jpnn.com/news/soal-permintaan-effendi-gazali-kpk-silakan-ikuti-persidangan