
JPU Mariono saat mengikuti sidang secara virtual yg digelar PN Kuala Simpang dengan agenda putusan perkara pembunuhan, Senin (10/5/2021). Antara Aceh/HO
jpnn.com, ACEH TAMIANG - Dua anak berusia belasan tahun terdakwa kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Ribut, 61, divonis bersalah dalam sidang virtual, Senin (10/5).
Kedua anak tersebut divonis masing-masing sembilan tahun enam bulan & tujuh tahun.
"Satu di antara terdakwa merupakan cucu kandung korban. Vonis hakim hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yg menuntut masing-masing tujuh tahun penjara," mengatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Mariono yg dihubungi dari Kuala Simpang, Rabu (12/5).
Slot info lainnya:
- Polairud Tembak Dua ABK Kapal Asing Pencuri Ikan di Selat Malaka
Mariono mengatakan kedua anak tersebut terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana pencurian disertai pembunuhan terhadap Ribut, 61, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Sidang dihadiri JPU, pengacara, para terdakwa & orang tua anak serta didampingi pekerja sosial.
Atas putusan majelis hakim PN Kuala Simpang, mengatakan Mariono, JPU Kejari Aceh Tamiang dapat menerimanya.
Slot info lainnya:- Suami Bunuh Diri dengan Cara Sadis Usai Tusuk Istri, Motifnya Terungkap, Ternyata
Sementara pihak terdakwa masih mengerjakan pikir-pikir untuk naik banding atau menerima.
Kasus pembunuhan seorang nenek oleh cucu kandung sendiri tersebut terjadi Rabu 14 April 2021, dini hari. Korban tewas akibat ditolak dari tangga & kemudian dicekik.
cheat game online terbaru, cheat game online Tok, Dua Anak Pembunuh Wanita Tua Ini Divonis Bersalah, Hukumannya Berat - Kriminal, apk, android, cheat card online, cara cheat, kumpulan cheat, Game Slot Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Sumber: https://www.jpnn.com/news/tok-dua-anak-pembunuh-wanita-tua-ini-divonis-bersalah-hukumannya-berat