
Sebanyak 75 pegawai KPK gagal menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/Slot Informasi Online
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai proses pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sudah sesuai amanat Undang Undang.
Antara lain, UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, juga telah sesuai dengan PP Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Slot info lainnya:
- Jenderal Bintang Tiga Sampai Datangi KPK Usai Bupati Nganjuk Terjaring OTT
Menurut Karyono, setidaknya ada tiga hal penting yg memang menjadi persyaratan bagi pegawai KPK beralih status menjadi ASN.
Yakni, pertama, setia & taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, & pemerintah yg sah.
Kedua, tidak terlibat kegiatan organisasi yg dilarang pemerintah & atau putusan pengadilan.
Slot info lainnya:- Novel Baswedan Dikabarkan Gagal Tes Wawasan Kebangsaan, Haris Azhar Meradang
Ketiga, memiliki integritas & moralitas yg baik.
Mengenai aturan pelaksanaan tata cara alih status pegawai KPK, Karyono menyebut telah diatur dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
cheat game online terbaru, cheat game online TWK Pegawai KPK Sudah Sesuai Aturan, Wajar Ada yang Gagal jadi ASN - Nasional, apk, android, cheat card online, cara cheat, kumpulan cheat, Game Slot Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Sumber: https://www.jpnn.com/news/twk-pegawai-kpk-sudah-sesuai-aturan-wajar-ada-yang-gagal-jadi-asn