• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Usai Diusir dari PNG! Gubernur Papua Lukas Enembe Terancam Diberhentikan, Ini Surat Teguran Mendagri

ON3

Mahasiswa
Journalist
Usai Diusir dari PNG! Gubernur Papua Lukas Enembe Terancam Diberhentikan, Ini Surat Teguran Mendagri merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Aksi main masuk Negara Papua New Guinea (PNG) oleh Gubernur Papua Lukas Enembe tanpa dokumen alias Ilegal akhirnya mendapat teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia , Sabtu (3/4/2021).


Surat teguran bernomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 yg ditandatangi oleh Akmal Malik, atas nama Menteri Dalam Negeri dengan tebusan ke Menteri Dalam Negeri & DPR Papua tersebut berisi Teguran terkait kunjungan keluar negeri.


Dalam surat tersebut Kementerian Dalam Negeri menyebut ramainya pemberitaan Media massa terkait aksi sang Gubernur jadi salah satu rujukan dilakukannya teguran, selain keterangan dari pihak Konjen RI di Vanimo. Dalam artian mungkin, kalau peristiwa memalukan seorang pemimpin tersebut tidak terendus awak media, dapat jadi Gubernur Papua masih melenggang bebas di Negara tetangga Papua New Guinea.


Lalu, dalam surat tersebut juga dihinggakan kalau sebagai kepala pemerintahan, mengerjakan kunjungan keluar negeri apakah sifatnya kedinasan ataupun untuk alasan penting lain, sudah diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri, bukan semaunya sendiri seperti yg dilakukan Lukas Enembe.


"Peraturan kunjungan keluar negeri apakah kedinasaan atau lainnya diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 & Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Keluar Negeri oleh Kementrian Dalam Negeri & Penerintah Daerah sebagai pedoman bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dalam pelaksanaanya "bunyi Surat Mendagri tersebut pada poin nomor 2.


Selanjutnya pada poin nomor 3, Mnedagri memberikan teguran kepada Gubernur Papua Lukas Enembe atas aksi ilegal yg memasuki Negara lain yakni PNG melalui jalur tradisional atau jalur tikus. Teguran pada poin 3 selanjutnya dipertegas pada poin nomor 4.


"Perlu kami tegaskan bahwa kalau kembali mengerjakan kunjungan keluar nageri tanpa melalui prosedur sebagaimana peraturan perundang - undangan, maka Lukas Enembe diancam pasal 77 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014,"bunyi poin 4.


Lalu ancaman sesuai Pasal 77 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yg mengerjakan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.


Surat Kemendagri ke Gubernur Papua


Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua , Novrianto Sulastono menyebut, perjalananan Lukas Enembe & kedua pendampingnya berstatus ilegal stay. "Kita sebutnya imigran ilegal, karena tidak memiliki dokumen resmi," katanya.


Lantaran status ilegal tersebut, lanjut Novrianto, oleh Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo, menerbitkan Surat Perjalananan Laksana Pasport (SPLP) yg sifatnya sekali pakai. Novrianto juga menyebut, Lukas Enembe bersama dua kerabatkan akhirnya di deportasi oleh Pemerintah Papua Nugini .


Gubernur Papua, Lukas Enembe ketahuan berada di Vanimo, Papua Nugini, setelah beredar foto kebedaannya dari salah satu akun IG @digembok. Dalam unggahannya, akun ini menyebutkan keberadaan Lukas Enembe yg sedang berdiri mengpakai masker serta kaos oblong warna hitam membelakangi seorang laki-laki berbaju oranye.(sindonews.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top