Viral, Surat Lurah di Jombang Minta Pengusaha Berikan THR & Parsel untuk 16 Anak Buahnya merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Viral di media sosial sebuah surat berkop Kelurahan Jombatan, Jombang, Jawa Timur, meminta THR & parsel kepada sejumlah pengusaha di daerah itu.
Dari foto yg diunggah akun Instagram @ndorobeii, tampak surat yg dikeluarkan pada 28 April 2021 tersebut tercantum permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) atau parsel untuk Lebaran Idul Fitri.
Permintaan itu ditujukan kepada pemilik usaha, toko, & rumah makan di wilayah Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, secara sukarela.
Bantuan THR atau parsel akan diberikan kepada 16 pegawai kelurahan.
Di surat itu tampak stempel basah kelurahan serta tanda tangan lurah Jombatan.
Penjelasan
Terkait surat tersebut, Lurah Jombatan Kislan saat dikonfirmasi belum dapat memberikan penjelasan.
"Besok kami hinggakan klarifikasi selengkapnya," mengatakan Kislan kepada Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Sedangkan Camat Jombang Muhdlor mengatakan, surat tersebut sudah ditarik dari peredaran.
"Sudah kami minta untuk ditarik. Sekarang sudah ada yg ditarik & ada yg sedang ditarik," mengatakan Muhdlor saat dihubungi Kompas.com.
Muhdlor mengatakan, setelah kejadian itu, pihaknya langsung menerbitkan & mengedarkan surat yg melarang lurah & kepala desa meminta THR atau parsel kepada pengusaha.
"Sebenarnya sudah kami siapkan sejak beberapa hari kemarin. Tapi, belum sempat beredar, ternyata sudah ada kejadian seperti di Kelurahan Jombatan," ujar Muhdlor.
Dia menegaskan permintaan bantuan THR atau parsel menjelang Lebaran tidak boleh dilakukan oleh lurah ataupun kepala desa.(kompas.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Viral di media sosial sebuah surat berkop Kelurahan Jombatan, Jombang, Jawa Timur, meminta THR & parsel kepada sejumlah pengusaha di daerah itu.
Dari foto yg diunggah akun Instagram @ndorobeii, tampak surat yg dikeluarkan pada 28 April 2021 tersebut tercantum permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) atau parsel untuk Lebaran Idul Fitri.
Permintaan itu ditujukan kepada pemilik usaha, toko, & rumah makan di wilayah Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, secara sukarela.
Bantuan THR atau parsel akan diberikan kepada 16 pegawai kelurahan.
Di surat itu tampak stempel basah kelurahan serta tanda tangan lurah Jombatan.
Penjelasan
Terkait surat tersebut, Lurah Jombatan Kislan saat dikonfirmasi belum dapat memberikan penjelasan.
"Besok kami hinggakan klarifikasi selengkapnya," mengatakan Kislan kepada Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Sedangkan Camat Jombang Muhdlor mengatakan, surat tersebut sudah ditarik dari peredaran.
"Sudah kami minta untuk ditarik. Sekarang sudah ada yg ditarik & ada yg sedang ditarik," mengatakan Muhdlor saat dihubungi Kompas.com.
Muhdlor mengatakan, setelah kejadian itu, pihaknya langsung menerbitkan & mengedarkan surat yg melarang lurah & kepala desa meminta THR atau parsel kepada pengusaha.
"Sebenarnya sudah kami siapkan sejak beberapa hari kemarin. Tapi, belum sempat beredar, ternyata sudah ada kejadian seperti di Kelurahan Jombatan," ujar Muhdlor.
Dia menegaskan permintaan bantuan THR atau parsel menjelang Lebaran tidak boleh dilakukan oleh lurah ataupun kepala desa.(kompas.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet