• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Waduh, Jokowi Bakal Digugat Para Advokat Gara-gara Ini

ON3

Mahasiswa
Journalist
Waduh, Jokowi Bakal Digugat Para Advokat Gara-gara Ini merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Sejumlah advokat akan menggugat peraturan yg dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


"Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia sedang mengkaji PP 61/2021, & apabila ada Advokat yg minta kami lakukan uji materiil ke MA karena bertentangan dengan UU Advokat maka kami akan mendukung," mengatakan anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia , Hema Simanjuntak, kepada wartawan, Senin, 26 April 2021.


Menurutnya, PP tersebut cenderung menjebak profesi advokat karena dapat dikecualikan, tetapi dapat juga dilaporkan. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 16 UU Advokat juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yg menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut saat menjalankan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan.


"Advokat itu independen, & advokat juga wajib menjaga kerahasiaan kliennya. Namun harus dicatat, advokat tidak membela kesalahan, melainkan hak-hak dari klien yg di atur di dalam konstitusi & peraturan perundang-undangan," papar Hema.


Soal honor fantastis, menurutnya hal itu merupakan sebuah penghargaan atas keilmuan yg dimiliki advokat. Selama ini, Hema menyatakan honor yg diterima lewat transfer bank, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. "Terlebih kami dibayar mahal itu karena ilmu yg kami miliki. Itu harganya mahal," mengatakan Hema.


Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyatakan sebagai advokat menghormati Jokowi sebagai pihak yg menerbitkan PP 61/2021. Hanya, sebagai advokat, Tim Advokasi juga harus mencerminkan guardian of constitution (penjaga konstitusi) & guardian of law (penjaga hukum).


"Sehingga apabila ada kekeliruan dalam suatu penerbitan peraturan perundang-undangan, maka dengan bahagia hati kami akan bantu meluruskannya melalui upaya hukum yg formal, salah satunya melalui hak uji materiil," beber Hema.


Sedangkan anggota Tim Advokasi lainnya, Intan Nur Rahmawanti, menyatakan dirinya memahami bahwa PP 61/2021 sebagai pelengkap dari supervisi tindak pidana pencucian uang.


"Hanya saja mengapa harus distated (disebutkan, red) dalam penjelasan, profesi salah satunya advokat. Ini kan seolah-olah advokat banyak terlibat di dalam pencucian uang. Seharusnya PP tersebut harus menyebutkan semua orang bukan profesi tertentu," mengatakan Intan.


Rencananya, judicial review akan dilayangkan oleh advokat Erik Anugra Windi. Namun tidak tertutup kemungkinan advokat lain yg keberatan dengan PP 61/2021 itu ikut jadi pihak yg mengerjakan judicial review.


"Untuk jadi advokat di Peradi itu bukan hal yg mudah, kami harus benar-benar memenuhi syarat sesuai UU Advokat sehingga apabila profesi advokat justru di-judge oleh peraturan perundang-undangan lainnya, seyogianya pembuat UU tersebut mencermati kembali isi UU Advokat," ujar Intan.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan advokat hingga notaris yg menerima honor fantastis sehingga patut diduga hasil pencucian uang wajib melaporkan ke Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menyikapi hal itu, sejumlah advokat akan menggugat peraturan itu ke Mahkamah Agung (MA).


Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(reqnews.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top