Waduh Komisi VII 'Ngamuk' Minta Presiden Jokowi Tegor Menpan RB & Mekumham,Ada Apa? merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Komisi VII DPR RI meminta Presiden memberi teguran pada dua Menterinya, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) & Menteri Hukum & HAM (Menkumham) supaya kooperatif dengan DPR dalam menuntaskan proses pembentukan kelembagaan Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN).
"Komisi VII DPR RI melalui Pimpinan DPR RI meminta Presiden untuk menegur Menpan-RB & Menkumham untuk bersikap kooperatif dengan pemangku kepentingan lain (DPR RI, red) dalam menuntaskan kelembagaan BRIN," ujar Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto saat membacakan kesimpulan dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Riset & Teknologi/Kepala Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN), Bambang PS. Brodjonegoro dikutip redaksi INDUSTRY.co id pada Rabu (31/3/2021).
Sebelumnya, seluruh pimpinan & anggota Komisi VII DPR menyatakan sikapnya untuk mendesak pemerintah mengeluarkan Perpres tentang kelembagaan BRIN.
Anggota Komisi VII DPR RI, Ribka Tjiptaning misalnya, ia sangat menyesalkan belum dikeluarkannya Perpres tersebut.
Menurutnya, sebuah negara akan maju kalau riset atau litbangnya betul-betul didukung, baik secara hukum ataupun anggaran. Bahkan, ia berkelakar jangan hingga litbang jadi singkatan dari sulit berkembang.
"Karena kalau tadi saya dengar, satu tahun organisasinya. Tapi Perpresnya tidak ada, tetapi Pak Presiden yg membentuk. Jadi kalau itu istilahnya orang Jawa, dilepas kepala pegang buntut. Jadi gimana mau penelitian-penelitian, kalau akhirnya pun yg sayapnya mau berkembang tidak dapat. Pimpinan ini harus kita dukung penuh kalau memang Indonesia mau maju" ujar Ning, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Menristek/BRIN mengungkapkan bahwa rabu ini, tepat satu tahun BRIN menjalankan tugas & fungsi tanpa dilandasi oleh Perpres yg mengatur mengenai organisasi, secara lengkap & utuh. Sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas & fungsi Kementerian Riset & Teknologi BRIN saat ini cuma berpedoman pada Perpres nomor 50 tahun 2020.
"BRIN berjalan dengan ketiadaan & tanpa kejelasan dasar hukum yg menaungi seluruh unit organisasi yg diperlukan guna menjalankan tugas & fungsinya secara efektif efisien & akuntabel & optimal," ujar Bambang.
Bahkan, kondisi ketiadaan dasar hukum berupa Perpres BRIN juga berdampak pada tidak efektif & tidak optimalnya pelaksanaan tugas & fungsi Kemenristek, mengingat Kemenristek merupakan kelembagaan yg dibentuk jadi satu kesatuan dengan BRIN.
Keberadaan & kejelasan dasar hukum pengaturan mengenai BRIN sangat strategis & penting dalam rangka memenuhi mandat konstitusi.(industry.co.id)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Komisi VII DPR RI meminta Presiden memberi teguran pada dua Menterinya, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) & Menteri Hukum & HAM (Menkumham) supaya kooperatif dengan DPR dalam menuntaskan proses pembentukan kelembagaan Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN).
"Komisi VII DPR RI melalui Pimpinan DPR RI meminta Presiden untuk menegur Menpan-RB & Menkumham untuk bersikap kooperatif dengan pemangku kepentingan lain (DPR RI, red) dalam menuntaskan kelembagaan BRIN," ujar Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto saat membacakan kesimpulan dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Riset & Teknologi/Kepala Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN), Bambang PS. Brodjonegoro dikutip redaksi INDUSTRY.co id pada Rabu (31/3/2021).
Sebelumnya, seluruh pimpinan & anggota Komisi VII DPR menyatakan sikapnya untuk mendesak pemerintah mengeluarkan Perpres tentang kelembagaan BRIN.
Anggota Komisi VII DPR RI, Ribka Tjiptaning misalnya, ia sangat menyesalkan belum dikeluarkannya Perpres tersebut.
Menurutnya, sebuah negara akan maju kalau riset atau litbangnya betul-betul didukung, baik secara hukum ataupun anggaran. Bahkan, ia berkelakar jangan hingga litbang jadi singkatan dari sulit berkembang.
"Karena kalau tadi saya dengar, satu tahun organisasinya. Tapi Perpresnya tidak ada, tetapi Pak Presiden yg membentuk. Jadi kalau itu istilahnya orang Jawa, dilepas kepala pegang buntut. Jadi gimana mau penelitian-penelitian, kalau akhirnya pun yg sayapnya mau berkembang tidak dapat. Pimpinan ini harus kita dukung penuh kalau memang Indonesia mau maju" ujar Ning, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Menristek/BRIN mengungkapkan bahwa rabu ini, tepat satu tahun BRIN menjalankan tugas & fungsi tanpa dilandasi oleh Perpres yg mengatur mengenai organisasi, secara lengkap & utuh. Sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas & fungsi Kementerian Riset & Teknologi BRIN saat ini cuma berpedoman pada Perpres nomor 50 tahun 2020.
"BRIN berjalan dengan ketiadaan & tanpa kejelasan dasar hukum yg menaungi seluruh unit organisasi yg diperlukan guna menjalankan tugas & fungsinya secara efektif efisien & akuntabel & optimal," ujar Bambang.
Bahkan, kondisi ketiadaan dasar hukum berupa Perpres BRIN juga berdampak pada tidak efektif & tidak optimalnya pelaksanaan tugas & fungsi Kemenristek, mengingat Kemenristek merupakan kelembagaan yg dibentuk jadi satu kesatuan dengan BRIN.
Keberadaan & kejelasan dasar hukum pengaturan mengenai BRIN sangat strategis & penting dalam rangka memenuhi mandat konstitusi.(industry.co.id)
NB: Semua berita ini diambil dari internet