Waduh! Penista Agama Jozeph Paul Zhang Terancam Batal Dideportasi, Kenapa? merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang tengah dalam perburuan polisi yg sedianya akan bekerja sama dengan Interpol. Salah satu upaya yg hendak dilakukan adalah dengan mencabut paspor Jozeph, menjadikannya tanpa kewarganegaraan, & harapannya berujung deportasi.
Namun mendadak keharapan menjadikan Jozeph stateless ini diralat oleh Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Ia kini mengaku masih mempertimbangkan pencabutan paspor pria bernama asli Paul Shindy Soerjomoeljono itu.
"Sudah, tadi koordinasi dengan Imigrasi," ujar Agus di Mabes Polri, Rabu (21/4). "Kita pertimbangkan."
Namun apa penyebab Agus mendadak ragu menjadikan Jozeph tak berkewarganegaraan dengan pencabutan paspor? Rupanya jenderal polisi bintang tiga itu cemas, kondisi stateless Jozeph dapat menyebabkannya kabur ke negara lain.
"Kalau dia (Jozeph) jadi stateless kan dapat kemana-mana. Biar saja dulu," pungkas Agus, seperti dikutip dari Detik News, Kamis (22/4).
Lantas dengan pernyataan ini, akankah Jozeph batal dideportasi? Belum ada keterangan pasti soal nasib sang penista agama selanjutnya, sebab upaya pencabutan paspor & menjadikan JOzeph stateless adalah salah satu upaya untuk mendeportasi supaya yg bersangkutan dapat dipulangkan paksa ke Indonesia.
"Untuk JPZ alias SPS sementara ini kan masih pemegang Paspor Indonesia, nanti akan dideportasi juga kalau paspornya dicabut," terang Agus, Selasa (20/4). "Kita sedang upayakan koordinasikan dengan Imigrasi untuk cabut paspor yg bersangkutan."
Selain deportasi lewat pencabutan paspor, Agus sendiri sebelumnya sudah mengungkap beberapa cara untuk memulangkan Jozeph. Yakni dengan penerbitan red notice oleh Interpol hingga prosedur G to G atau P to P.
Di sisi lain, sosok Jozeph terus jadi sorotan dengan kontroversi yg mengirharapya. Bahkan yg terbaru Jozeph menegaskan rasa tak bersalahnya sudah mengaku Nabi ke-26 hingga menantang debat keagamaan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(wowkeren.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang tengah dalam perburuan polisi yg sedianya akan bekerja sama dengan Interpol. Salah satu upaya yg hendak dilakukan adalah dengan mencabut paspor Jozeph, menjadikannya tanpa kewarganegaraan, & harapannya berujung deportasi.
Namun mendadak keharapan menjadikan Jozeph stateless ini diralat oleh Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Ia kini mengaku masih mempertimbangkan pencabutan paspor pria bernama asli Paul Shindy Soerjomoeljono itu.
"Sudah, tadi koordinasi dengan Imigrasi," ujar Agus di Mabes Polri, Rabu (21/4). "Kita pertimbangkan."
Namun apa penyebab Agus mendadak ragu menjadikan Jozeph tak berkewarganegaraan dengan pencabutan paspor? Rupanya jenderal polisi bintang tiga itu cemas, kondisi stateless Jozeph dapat menyebabkannya kabur ke negara lain.
"Kalau dia (Jozeph) jadi stateless kan dapat kemana-mana. Biar saja dulu," pungkas Agus, seperti dikutip dari Detik News, Kamis (22/4).
Lantas dengan pernyataan ini, akankah Jozeph batal dideportasi? Belum ada keterangan pasti soal nasib sang penista agama selanjutnya, sebab upaya pencabutan paspor & menjadikan JOzeph stateless adalah salah satu upaya untuk mendeportasi supaya yg bersangkutan dapat dipulangkan paksa ke Indonesia.
"Untuk JPZ alias SPS sementara ini kan masih pemegang Paspor Indonesia, nanti akan dideportasi juga kalau paspornya dicabut," terang Agus, Selasa (20/4). "Kita sedang upayakan koordinasikan dengan Imigrasi untuk cabut paspor yg bersangkutan."
Selain deportasi lewat pencabutan paspor, Agus sendiri sebelumnya sudah mengungkap beberapa cara untuk memulangkan Jozeph. Yakni dengan penerbitan red notice oleh Interpol hingga prosedur G to G atau P to P.
Di sisi lain, sosok Jozeph terus jadi sorotan dengan kontroversi yg mengirharapya. Bahkan yg terbaru Jozeph menegaskan rasa tak bersalahnya sudah mengaku Nabi ke-26 hingga menantang debat keagamaan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(wowkeren.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet