• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Wanita Cantik yg Sangat Dicari Polresta Mataram Itu Tertangkap, Begini Ceritanya

ON3

Mahasiswa
Journalist
Wanita Cantik yg Sangat Dicari Polresta Mataram Itu Tertangkap, Begini Ceritanya merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Satresnarkoba Polresta Mataram akhirnya menangkap wanita berinisal RA (33), warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.


RA yg merupakan buronan kasus narkoba itu ditangkap setelah 45 hari berstatus DPO.


“Sabtu sore RA yg jadi DPO kasus kepemilikan 15 gram sabu-sabu di Karang Bagu ditangkap," mengatakan Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi, seperti dikutip dari Radar Lombok, Minggu (11/4).


RA cukup lihai bersembunyi. Petugas memancing RA keluar dari persembunyian setelah menangkap salah satu kerabatnya yg juga dikasus kepemilikan sabu-sabu.




RA lalu bergerak ke Mataram & diciduk polisi di Jalan Langko, Kota Mataram.


“Kami meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan dia. Lalu dia mau ke Mataram. Pelaku terlihat di Jalan Langko & langsung dicegat,’’ tuturnya.


RA langsung diinterogasi. Ibu dua anak itu mengaku awalnya kabur ke Praya Lombok Tengah.


Dengan berbekal dua potong baju, RA menyewa sebuah indekos dengan sewa satu juta per bulan.


“Dia juga sempat tinggal di tempat temannya. Lalu pindah ke Sekotong Lombok Barat. Pindah-pindah," mengatakan Heri.


Selama jadi buronan, RA menjual perhiasan yg dimiliki untuk bertahan hidup.


Namun, karena kebutuhan yg sangat banyak, uang yg dia punya menipis.


Ditambah sulit mencari bantuan dengan statusnya yg buron, RA tak kuat lagi.


“RA sudah kehadapatn uang. Tidak kuat lagi untuk kabur. Selama buron dia titip dua anaknya kepada keluarga,’’ tutur Heri.


RA menyandang status buron sejak 27 Februari silam. Saat itu, polisi menggerebek rumah RA.


Namun, RA yg terkenal lihai mengetahui kedatangan petugas & berhasil melarikan diri.


Petugas cuma mendapati setumpuk barang bukti. Antara lain, 16 klip plastik bening yg diduga sabu-sabu 15 gram. Sejumlah alat konsumsi sabu, serta uang tunai Rp 28 juta yg diduga hasil transaksi sabu.


Setelah tertangkap, RA mengakui barang haram tersebut miliknya. “Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya. Itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial RD,’’ mengatakan Heri.


RA, wanita yg dulunya diketahui dengan gaya hedonisme itu kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk waktu yg lama. “Saya menyesal,’’ katanya.


Dengan perbuatannya itu, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) & pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(jpnn.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top