
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah memperbolehkan penggunaan masker saat beraktivitas di masjid pada masa pandemi Covid-19. Foto: Ricardo/Slot Informasi Online
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah menyebut pihaknya memperbolehkan penggunaan masker saat beraktivitas di masjid pada masa pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan Ikhsan untuk mengomentari peristiwa pengusiran seorang jemaah bermasker dari Masjid Al Amanah Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Dibolehkan (mengenakan masker beraktivitas di masjid-red), pada masa pandemi hukumnya boleh," mengatakan Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) itu saat dihubungi, Senin (3/5).
Slot info lainnya:
- Jemaah Masjid Diusir Karena Pakai Masker, Anggota DPR: Ternyata Itu Nyata
Menurut Ikhsan, penggunaan masker saat beribadah ialah makruh. Dia pun memahami peristiwa pengusiran jemaah bermasker dari Masjid Al Amanah yg mengacu ketentuan itu.
Namun, katanya, ketentuan itu berlaku saat masa normal. Bukan terjadi pada era darurat seperti pandemi Covid-19.
"Penggunaan masker mengacu pada sifatnya yaitu darurat. Kita saat ini dihadapkan dalam darurat Covid-19, hukumnya jadi boleh," ujar Ikhsan.
Slot info lainnya:- Usir Jemaah Salat Mengenakan Masker, Pengurus Masjid di Bekasi Ditegur Keras Polisi
Video memperlihatkan seorang pria bermasker diusir saat hendak salat di sebuah masjid, viral di media sosial.
Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di Masjid Al Amanah, RW 09, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (27/4).
cheat game online terbaru, cheat game online Wasekjen MUI: Semasa Pandemi, Pakai Masker Beraktivitas di Masjid Hukumnya Jadi Boleh -, apk, android, cheat card online, cara cheat, kumpulan cheat, Game Slot Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Sumber: https://www.jpnn.com/news/wasekjen-mui-semasa-pandemi-pakai-masker-beraktivitas-di-masjid-hukumnya-jadi-boleh