• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Aniaya Pacar, Pria di Surabaya Juga Mengaku Timses Gibran

ON3

Mahasiswa
Journalist
Aniaya Pacar, Pria di Surabaya Juga Mengaku Timses Gibran merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap seorang pria berinisial RZ, 33 tahun, dalam kasus penganiayaan & penyekapan kepada seorang wanita berinisial AC di Apartemen di kawasan Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. RZ sebelumnya sempat mengaku sebagai regu sukses di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo.


Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Hartoyo menjelaskan untuk memikat hati AC, RZ mengaku sebagai regu sukses calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Cara tersebut ternyata berhasil memikat AC, karena RZ memasang foto bersama dengan Gibran.


Keduanya baru kenal satu bulan & memiliki hubungan spesial.


"Jadi RZ ini mengaku-ngaku saja (timses Gibran) karena ada maksud tertentu. Padahal dia sama sekali tidak pernah masuk dalam jajaran timses," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 24 Oktober 2020.


Hartoyo mengungkapkan sosok RZ cuma sebagai wiraswasta. Sementara perkenalan antara RZ & AC baru berlangsung satu bulan.




"Keduanya baru kenal satu bulan & memiliki hubungan spesial. Korban juga tahu kalau pelaku ini sudah punya istri & anak," mengatakan Hartoyo.


Sementara terkait penganiayaan, Hartoyo menjelaskan kronologi saat RZ datang ke apartemen AC untuk memadu kasih. Tetapi saat berjumpa sempat antara AC & RZ cekcok.


"Saat cekcok korban secara spontan membanting handphone milik pelaku. Saat itulah pelaku ini marah & memukul paras korban berkali-kali hingga lebam serta berdarah," tuturnya.


Selain memukul paras korban, tersangka juga menyeret tangan korban hingga mengalami luka. Korban sempat mencoba lari meminta tolong ke security.


"Tak lama kemudian korban turun ke lantai bawah, sudah ada 2 orang security & korban berteriak kepada kepada 2 orang security supaya menolong," mengatakan dia.


Saat itulah security melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tujuh hari berselang, dari hasil penyelidikan polisi menemukan keberadaan pelaku diketahui & akhirnya ditangkap.


Akibat perbuatannya pelaku RZ dijerat dua Pasal yakni 333 ayat 1 KUHP & Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman sanksi pidana paling lama 8 tahun penjara. [tagar.id]

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top