AstraZeneca: Vaksin Kami Tak Pakai & Bersentuhan dengan Produk Turunan Babi merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Pihak AstraZeneca menyikapi pernyataan MUI yg menyebut vaksin buatan mereka boleh dipakai meski dalam pembuatannya memanfaatkan tripsine (kandungan di dalam babi). Sejumlah syarat dipatok MUI seperti meminta pemerintah tetap berikhtiar mencari vaksin halal bagi umat Islam.
"Penting untuk dicatat bahwa Vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yg tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yg sudah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat & Kesehatan Inggris," mengatakan pihak AstraZeneca dalam keterangannya, Minggu (21/3).
"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak mengpakai & bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," tegas mereka.
Vaksin ini sudah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia. Termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair & Maroko.
"Banyak Dewan Islam di seluruh dunia sudah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk dipakai oleh para Muslim."
Vaksin COVID-19 diklaim AstraZeneca kondusif & efektif dalam mencegah COVID-19. Uji klinis menemukan bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca 100% dapat melindungi dari penyakit yg parah, rawat inap & kematian, lebih dari 22 hari setelah takaran perdana diberikan.
"Penelitian vaksinasi yg sudah dilakukan berdasarkan model penelitian dunia nyata (real-world) menemukan bahwa satu takaran vaksin mengurangi risiko rawat inap hingga 94% di semua kelompok umur, termasuk bagi mereka yg berusia 80 tahun ke atas," ujar pihak AstraZeneca.
Penelitian lain juga menunjukkan bahwa vaksin dapat mengurangi tingkat penularan penyakit hingga dua pertiga.
"Semua vaksin, termasuk Vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan bagian penting dalam menanggulangi pandemi COVID-19 supaya dapat memulihkan keadaan di Indonesia supaya dapat memulihkan perekonomian Indonesia secepatnya."
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam sebelumnya menjelaskan, ada 5 pertimbangan vaksin AstraZeneca tetap boleh dipakai meskipun haram.
"Vaksin AstraZeneca memanfaatkan tripsin (yang ada dalam babi) dalam proses pembuatannya," mengatakan Niam.
Berikut 5 pertimbangan MUI:
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Pihak AstraZeneca menyikapi pernyataan MUI yg menyebut vaksin buatan mereka boleh dipakai meski dalam pembuatannya memanfaatkan tripsine (kandungan di dalam babi). Sejumlah syarat dipatok MUI seperti meminta pemerintah tetap berikhtiar mencari vaksin halal bagi umat Islam.
"Penting untuk dicatat bahwa Vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yg tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yg sudah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat & Kesehatan Inggris," mengatakan pihak AstraZeneca dalam keterangannya, Minggu (21/3).
"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak mengpakai & bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," tegas mereka.
Vaksin ini sudah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia. Termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair & Maroko.
"Banyak Dewan Islam di seluruh dunia sudah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk dipakai oleh para Muslim."
Vaksin COVID-19 diklaim AstraZeneca kondusif & efektif dalam mencegah COVID-19. Uji klinis menemukan bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca 100% dapat melindungi dari penyakit yg parah, rawat inap & kematian, lebih dari 22 hari setelah takaran perdana diberikan.
"Penelitian vaksinasi yg sudah dilakukan berdasarkan model penelitian dunia nyata (real-world) menemukan bahwa satu takaran vaksin mengurangi risiko rawat inap hingga 94% di semua kelompok umur, termasuk bagi mereka yg berusia 80 tahun ke atas," ujar pihak AstraZeneca.
Penelitian lain juga menunjukkan bahwa vaksin dapat mengurangi tingkat penularan penyakit hingga dua pertiga.
"Semua vaksin, termasuk Vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan bagian penting dalam menanggulangi pandemi COVID-19 supaya dapat memulihkan keadaan di Indonesia supaya dapat memulihkan perekonomian Indonesia secepatnya."
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam sebelumnya menjelaskan, ada 5 pertimbangan vaksin AstraZeneca tetap boleh dipakai meskipun haram.
"Vaksin AstraZeneca memanfaatkan tripsin (yang ada dalam babi) dalam proses pembuatannya," mengatakan Niam.
Berikut 5 pertimbangan MUI:
- Kondisi kebutuhan yg mendesak atau hajjah asyariah dalam konteks fiqh yg menduduki kedudukan darurat syari atau darurat syariah.
- Ada keterangan dari pakar yg kompeten & terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal kalau tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
- Ketersediaan vaksin COVID-19 yg halal & suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID guna ikhtiar mewujudkan herd immunity.
- Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai penjelasan saat komisi fatwa mengerjakan kajian.
- Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih tipe vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yg tersedia baik di Indonesia & tingkat global.(kumparan.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet