Begini Cara Pegawai Bank di Riau Gasak Uang Rp1,3 Milyar Milik Nasabah merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Seorang nasabah yg jadi korban pembobolan yg dilakukan oleh dua oknum pegawai bank itu sendiri.
Sebelumnya, dua oknum pegawai bank tersebu masing-masing berinisial AS (42) & NH (37) bersama-sama menggondol uang sebesar Rp 1,39 miliar milik tiga nasabah atas nama Rosmaniar, Hothasari Nasution & Hasimah.
Dihinggakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, uang itu merupakan uang jaminan hari tua (JHT) milik salah satu korban yaitu Rosmaniar.
"Si AS ini & NH bekerjasama memalsukan tandatangan nasabah serta harap menguras uang jaminan hari tua (JHT) ibu Hj Rosmaniar yg diketahui jarang mengontrol saldo rekening miliknya," mengatakan Sunarto diberitakan RiauOnline (jaringan Suara.com), Rabu (31/3/2021).
Kedua pelaku memiliki modus AS yange merupakan Head Teller & NH sebagai Teller bekerjasama memalsukan tandatangan nasabah supaya dapat mencairkan dana milik nasabah.
Kasus ini sendiri terbongkar usai Hothasari Nasution, anak dari Rosmaniar memeriksa saldo JHT di BRK.
"Saat dicek bersama anaknya, si Ibu kaget uangnya kenapa dapat berkurang & ia mengklaim tidak pernah mengambil & mengpakai uang tabungannya selama ini," ujar Narto.
“Para nasabah mengalami kerugian total Rp 1,39 miliar. Hothasari Rp 1,2 miliar, Rosmaniar Rp 133 juta & Hasimah Rp 41 juta,” ujarnya lagi.
Tak terima uangnya lenyap begitu saja, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Tak butuh waktu lama, kasus pembobolan dana nasabah ini akhirnya terungkap.
Kedua oknum petugas Bank tersebut dikenakan pasal 49 ayat 1 UU RI nomor 10 tahun 1998.
"Bagi anggota dewan komisaris, direksi maupun pegawai bank yg dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan transaksi palsu akan diancam penjara paling rendah 5 tahun & maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 200 milliar," mengatakan Sunarto.(suara.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Seorang nasabah yg jadi korban pembobolan yg dilakukan oleh dua oknum pegawai bank itu sendiri.
Sebelumnya, dua oknum pegawai bank tersebu masing-masing berinisial AS (42) & NH (37) bersama-sama menggondol uang sebesar Rp 1,39 miliar milik tiga nasabah atas nama Rosmaniar, Hothasari Nasution & Hasimah.
Dihinggakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, uang itu merupakan uang jaminan hari tua (JHT) milik salah satu korban yaitu Rosmaniar.
"Si AS ini & NH bekerjasama memalsukan tandatangan nasabah serta harap menguras uang jaminan hari tua (JHT) ibu Hj Rosmaniar yg diketahui jarang mengontrol saldo rekening miliknya," mengatakan Sunarto diberitakan RiauOnline (jaringan Suara.com), Rabu (31/3/2021).
Kedua pelaku memiliki modus AS yange merupakan Head Teller & NH sebagai Teller bekerjasama memalsukan tandatangan nasabah supaya dapat mencairkan dana milik nasabah.
Kasus ini sendiri terbongkar usai Hothasari Nasution, anak dari Rosmaniar memeriksa saldo JHT di BRK.
"Saat dicek bersama anaknya, si Ibu kaget uangnya kenapa dapat berkurang & ia mengklaim tidak pernah mengambil & mengpakai uang tabungannya selama ini," ujar Narto.
“Para nasabah mengalami kerugian total Rp 1,39 miliar. Hothasari Rp 1,2 miliar, Rosmaniar Rp 133 juta & Hasimah Rp 41 juta,” ujarnya lagi.
Tak terima uangnya lenyap begitu saja, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Tak butuh waktu lama, kasus pembobolan dana nasabah ini akhirnya terungkap.
Kedua oknum petugas Bank tersebut dikenakan pasal 49 ayat 1 UU RI nomor 10 tahun 1998.
"Bagi anggota dewan komisaris, direksi maupun pegawai bank yg dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan transaksi palsu akan diancam penjara paling rendah 5 tahun & maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 200 milliar," mengatakan Sunarto.(suara.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet