Desiree Tarigan Terbukti Lakukan Penganiayaan Terhadap Mantan ART, Ini Buktinya merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Kasus dugaan penganiayaan yg dilakukan Desiree Tarigan kepada mantan asisten rumah tanggnya (ART), Irni, kini sudah memasuki babak baru. Berdasarkan keterangan polisi, Desiree Tarigan terbukti sudah mengerjakan tindak pidana kepada Irni.
Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yg diterima oleh kuasa hukum Irni, Vidi Galenso Syarief. Polisi menaikkan status perkara Irni dari penyelidikan jadi penyidikan.
Tim kuasa hukum Irni ternyata sudah menerima surat tersebut sejak tanggal 14 April lalu. "Jadi mengenai SP2HP kita terima tanggal 14 April," ujar Vidi Galenso Syarief saat menggelar pers rilis di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/4).
Dalam SP2HP itu, ada tujuh saksi yg sudah diperiksa terkait laporan Irni. Sayangnya, Vidi tidak dapat memastikan apakah terlapor sudah diperiksa atau belum. Terlapor dalam hal ini adalah Desiree Tarigan, Bams, & dua orang lainnya.
"Menurutnya keterangan ada tiga saksi pekan lalu, Minggu ini empat. Ini akan dilanjutkan lagi, artinya laporan ini lanjut," terangnya lagi. "Walaupun saya nggak tahu persis unsur yg dilaporkan itu terpenuhi."
"Biasanya ada tersangka, tetapi saya tidak mau mengandai-andai, intinya laporan kita ditindaklanjuti & akan berlanjut. Jadi itu SP2HP," lanjutnya.
Menimpali pernyataan kuasa hukumnya, Irni menyebut kalau Desiree Tarigan belum pernah sekalipun menghubunginya sejak ia menciptakan laporan ke polisi. Oleh karena itu, laporan pun terus berjalan sesuai proses hukum.
"Nggak, pihak sana nggak ada (kontak)," papar Irni. "Kita lawyer juga nggak hubungi, jadi ini berjalan sesuai dengan hukum acara," timpal Vidi Galenso Syarief.
Diketahui sebelumnya, Irni menciptakan laporan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan merampas kemerdekaan orang lain yg dilakukan oleh majikannya, Desiree Tarigan. Laporan masuk pada Rabu, (7/4), dengan nomor: TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Irni mengaku sudah disekap oleh Desiree Tarigan selama dua hari. Dalam penyekapan tersebut Irni mengaku dianiaya oleh Desiree Tarigan & anak-anaknya. Sampai akhirnya Irni keluar dari rumah itu & melaporkan Desiree Tarigan, Bams eks Samsons ke polisi.(wowkeren.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Kasus dugaan penganiayaan yg dilakukan Desiree Tarigan kepada mantan asisten rumah tanggnya (ART), Irni, kini sudah memasuki babak baru. Berdasarkan keterangan polisi, Desiree Tarigan terbukti sudah mengerjakan tindak pidana kepada Irni.
Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yg diterima oleh kuasa hukum Irni, Vidi Galenso Syarief. Polisi menaikkan status perkara Irni dari penyelidikan jadi penyidikan.
Tim kuasa hukum Irni ternyata sudah menerima surat tersebut sejak tanggal 14 April lalu. "Jadi mengenai SP2HP kita terima tanggal 14 April," ujar Vidi Galenso Syarief saat menggelar pers rilis di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/4).
Dalam SP2HP itu, ada tujuh saksi yg sudah diperiksa terkait laporan Irni. Sayangnya, Vidi tidak dapat memastikan apakah terlapor sudah diperiksa atau belum. Terlapor dalam hal ini adalah Desiree Tarigan, Bams, & dua orang lainnya.
"Menurutnya keterangan ada tiga saksi pekan lalu, Minggu ini empat. Ini akan dilanjutkan lagi, artinya laporan ini lanjut," terangnya lagi. "Walaupun saya nggak tahu persis unsur yg dilaporkan itu terpenuhi."
"Biasanya ada tersangka, tetapi saya tidak mau mengandai-andai, intinya laporan kita ditindaklanjuti & akan berlanjut. Jadi itu SP2HP," lanjutnya.
Menimpali pernyataan kuasa hukumnya, Irni menyebut kalau Desiree Tarigan belum pernah sekalipun menghubunginya sejak ia menciptakan laporan ke polisi. Oleh karena itu, laporan pun terus berjalan sesuai proses hukum.
"Nggak, pihak sana nggak ada (kontak)," papar Irni. "Kita lawyer juga nggak hubungi, jadi ini berjalan sesuai dengan hukum acara," timpal Vidi Galenso Syarief.
Diketahui sebelumnya, Irni menciptakan laporan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan merampas kemerdekaan orang lain yg dilakukan oleh majikannya, Desiree Tarigan. Laporan masuk pada Rabu, (7/4), dengan nomor: TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Irni mengaku sudah disekap oleh Desiree Tarigan selama dua hari. Dalam penyekapan tersebut Irni mengaku dianiaya oleh Desiree Tarigan & anak-anaknya. Sampai akhirnya Irni keluar dari rumah itu & melaporkan Desiree Tarigan, Bams eks Samsons ke polisi.(wowkeren.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet