• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Eks Dirut TransJ Donny Saragih Ditangkap Jaksa

ON3

Mahasiswa
Journalist
Eks Dirut TransJ Donny Saragih Ditangkap Jaksa merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Eks Direktur Utama PT TransJakarta (TransJ) Donny Andy S Saragih ditangkap kejaksaan. Donny ditangkap lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan eksekusi jaksa terkait vonis perkara penipuan.
"Iya (ditangkap), kita ambil tadi malam," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso kepada detikcom, Sabtu (5/9/2020).


Secara terpisah, Nur Winardi sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus mengatakan Donny ditangkap di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Utara pada Jumat (4/9) malam. Setelahnya, Donny dibawa langsung ke Lapas Kelas I Salemba, Jakpus.




"Jadi langsung saja semalam tuh kita dapat informasi (Donny) ada di satu tempat gitu, kita akhirnya mengerjakan penangkapan," ujar Nur.


Donny sempat menciptakan heboh saat baru empat hari ditunjuk jadi Dirut TransJakarta. Badan Pembina (BP) BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu, 25 Januari 2020. Lantas BP BUMD mengerjakan verifikasi atas laporan itu. Hasil verifikasi menyatakan benar bahwa Donny berstatus hukum terpidana kasus penipuan.


Kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan & pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta mengerjakan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur & diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.


Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny & Andi bersalah & memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan supaya para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut biasa Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU & menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.


Tak terima, Donny & Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny & Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.(detik.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top