• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Jokowi Restui Asing Cari Harta Karun di Laut RI, Susi Pudjiastuti Hingga Fadli Zon Menjerit

ON3

Mahasiswa
Journalist
Jokowi Restui Asing Cari Harta Karun di Laut RI, Susi Pudjiastuti Hingga Fadli Zon Menjerit merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - UU Cipta Kerja Omnibus Law kembali mencuri perhatian massa dengan berbagai implementasi kebijakannya. Usai soal izin investasi industri minuman keras, kini Presiden Joko Widodo rupanya membolehkan investor asing & swasta dalam negeri mencari harta karun di bawah laut Indonesia.


Yang dimaksud sebagai harta karun dalam hal ini adalah benda muatan kapal tenggelam (BMKT). Kebijakan baru ini seperti diungkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia yg menyebut usaha pencarian BMKT adalah salah satu dari 14 bidang usaha yg dibuka pemerintah di era implementasi UU Ciptaker.


"14 yg dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam," mengatakan Bahlil dalam konferensi pers virtualnya, Rabu (3/3). "Jadi kalau mau cari harta karun di laut, dapat lah kau turun."


BMKT ini meliputi barang peninggalan sejarah atau benda purbakala di kapal yg karam di laut Indonesia. Barang yg dapat dibangun kembali pun termasuk dalam kategori ini.


Kendati begitu Bahlil memastikan bahwa pencarian harta karun ini tetap dengan berbagai syarat ketat, seperti mengajukan perizinan resmi ke pemerintah Indonesia melalui BKPM. "Syarat izinnya datang ke kita untuk dapat dapatkan izin. Tapi harus memenuhi syarat-syarat yg ditetapkan," tegas Bahlil.


"Tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan, harus ada syarat-syarat notifikasi," kata Bahlil. "Syaratnya itu tidak gampang karena ini bukan barang sembarangan, semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus."


Kebijakan ini sebelumnya masuk bidang usaha tertutup karena menyesuaikan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pemberlakuan beleid ini sontak diwarnai dengan pro & kontra, seperti disuarakan oleh eks Menteri Kelautan & Perikanan Susi Pudjiastuti & elite Partai Gerindra Fadli Zon.


"Pak Presiden jokowi & Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid, mohon dg segala kerendahan hati utk BMKT dikelola &diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda2 bersejarah yg semestinya jadi milik bangsa kita," cuit Susi lewat Twitter-nya.


Cuitan itu pun kemudian di-quote oleh Fadli lewat Twitter-nya. "Nasionalisme kadang berhenti di ucapan, tetapi tindakan dapat jauh bertolak belakang," tulisnya.(wowkerenmedia.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top