• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Keluarga Debt Collector yg Kepung Anggota TNI Menangis Histeris Saat Tersangka Digiring ke Tahanan

ON3

Mahasiswa
Journalist
Keluarga Debt Collector yg Kepung Anggota TNI Menangis Histeris Saat Tersangka Digiring ke Tahanan merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Tangis histeris mewarnai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara terkait penangkapan 11 debt collector yg mengepung anggota TNI Serda Nurhadi.


Setelah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan lengkap terkait kasus ini, belasan tersangka pun digiring kembali ke tahanan.


11 debt collector itu berjalan beriringan dengan tangan terborgol.


Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta memakai penutup wajah.


Sehingganya di tangga lantai 2 Mapolres Metro Jakarta Utara, ternyata kerabat & keluarga dari para tersangka sudah menunggu.


Melihat belasan debt collector itu digiring ke tahanan, kerabat & keluarga yg terdiri dari beberapa orang wanita langsung menjerit hingga menangis histeris.


Beberapa wanita itu menangis sambil menyebutkan nama anggota keluarga mereka yg jadi tersangka dalam kasus ini.


Selesai digiringnya 11 debt collector ke tahanan, beberapa wanita itu masih larut dalam kesedihannya.


Salah satu dari wanita itu bahkan melontarkan emosinya lantaran merasa tak terima keluarganya ditahan & ditetapkan tersangka dalam kasus ini.


"Ini bukan kasus pembunuhan!" teriaknya sambil beranjak meninggalkan lobby Mapolres Metro Jakarta Utara.


Keterangan Polisi


Dalam konferensi pers siang hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan konstruksi perkara yg sebenarnya terjadi terkait ditangkapnya 11 orang debt collector tersebut.


Dijelaskan Yusri, 11 debt collector tersebut berkoordinasi dengan PT Anugrah Cipta Kurnia (ACK) yg bekerjasama dengan perusahaan keuangan Clipan Finance.


Kamis lalu, para debt collector ini mengpakai aplikasi online untuk memantau kendaraan yg menunggak cicilan di jalanan Jakarta Utara.


Dua dari 11 tersangka, yakni AM & YAK, mengidentifikasi bahwa Honda Mobilio B 2638 BZK yg pada Kamis siang kemarin dikemudikan Serda Nurhadi menunggak cicilan 5 bulan.


Mobil berwarna putih itu merupakan milik warga bernama Nara, yg meminta bantuan kepada Serda Nurhadi untuk mengantarkan keluarganya ke rumah sakit mengpakai kendaraan itu.


Data terkait tunggakan tersebut kemudian disebar AM ke grup debt collector yg berisi para tersangka lain, termasuk HEL.


Berbekal data yg ada, HEL ditugaskan berkoordinasi dengan PT ACK yg mendapatkan surat kuasa penarikan dari Clipan Finance.


"Terhadap permasalahan ini, surat kuasa diberikan oleh finance kepada PT ACK. Tetapi PT ACK tidak menunjuk orangnya," mengatakan Yusri.


Bukannya menunjuk orang-orang yg memegang dokumen Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI), PT tersebut malah menunjuk belasan debt collector tersebut.


Sementara di sisi lain, para tersangka diketahui tak memiliki sertifikat yg dimaksud.


"Dia menunjuk orang-orang (debt collector) ini tanpa ada surat resmi. Walaupun surat kuasa ada tetapi tidak memiliki keahlian atau dasar SPPI tidak ada. Itu namanya ilegal," tegas Yusri.


Para debt collector tersebut kemudian membuntuti mobil Honda Mobilio tersebut dari Bekasi hingga Cilincing.


Pemilik mobil yg panik lantas meminta bantuan Serda Nurhadi, yg pada saat kejadian berada di Kelurahan Semper Timur, untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit.





Mobil yg sudah dikendarai Serda Nurhadi terus-terusan dibuntuti hingga akhirnya para debt collector itu mengadang di gerbang tol Koja Barat.


Mereka juga mencoba merampas mobil tersebut meskipun Serda Nurhadi sudah menjelaskan bahwa penumpangnya merupakan orang sakit.


"Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu dapat kita laporkan unsur-unsur itu," jelas Yusri.


Delapan dari 11 pelaku yg mengerjakan percobaan perampasan, seperti dalam unggahan viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, & YAK.


Sehingga total 11 tersangka masing-masing adalah YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), & HRL (25).


Atas perbuatannya, para debt collector tersebut disangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(tribunnews.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top