Kini Masyarakat Dapat Miliki Uang Baru Rp 75 Ribu Sebanyak-banyaknya! merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia atau uang baru Rp 75 ribu. Kali ini, BI menerapkan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.
Sebelumnya, tiap satu KTP cuma boleh menukarkan maksimal satu lembar uang baru Rp 75 ribu tersebut.
"Oleh karena itu, masyarakat yg sudah mengerjakan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali & terus mengerjakan penukaran," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (22/3).
Tak cuma itu, uang baru Rp 75 ribu juga dapat dipakai untuk transaksi. Sebab, UPK 75 Tahun RI yg dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yg sah atau legal tender di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara perseorangan maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI, dengan tata cara pemesanan & penukaran yg sama dengan prosedur sebelumnya.
Masyarakat dapat mengerjakan pemesanan perseorangan melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) & memilih tanggal penukaran yg sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukaran perseorangan maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.
"Penyempurnaan prosedur penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yg lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI," jelasnya.
BI mengimbau masyarakat yg akan mengerjakan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran COVID-19.(kumparan.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia atau uang baru Rp 75 ribu. Kali ini, BI menerapkan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.
Sebelumnya, tiap satu KTP cuma boleh menukarkan maksimal satu lembar uang baru Rp 75 ribu tersebut.
"Oleh karena itu, masyarakat yg sudah mengerjakan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali & terus mengerjakan penukaran," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (22/3).
Tak cuma itu, uang baru Rp 75 ribu juga dapat dipakai untuk transaksi. Sebab, UPK 75 Tahun RI yg dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yg sah atau legal tender di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara perseorangan maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI, dengan tata cara pemesanan & penukaran yg sama dengan prosedur sebelumnya.

Masyarakat dapat mengerjakan pemesanan perseorangan melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) & memilih tanggal penukaran yg sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukaran perseorangan maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.
"Penyempurnaan prosedur penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yg lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI," jelasnya.
BI mengimbau masyarakat yg akan mengerjakan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran COVID-19.(kumparan.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet