Berita Internet (IT) N3, yang memberikan informasi terbaru kepada users N3 tentang IT pada khususnya dan lainnya pada umumnya. Korea Utara Larang Penggunaan WiFi Oleh Warga Asing
Pemerintah Korea Utara menetapkan kebijakan yg melarang penggunaan WiFi untuk warga asing. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kedutaan besar negara asing, lembaga asing & lembaga swadaya masyarakat internasional.
Seperti dilansir North Korea News, pelarangan ini dikarenakan alasan keamanan. Warga asing di Korea Utara dapat mengakses akses internet melalui satelit hanya dengan seizin pemerintah setempat.
Aturan terbaru yg diterbitkan sejak 13 Agustus lalu ini, datang Departemen Pengatur Radio Negara Korea Utara & membutuhkan sejumlah peralatan untuk mengimplementasikan peraturan ini. Menurut peraturan ini jika diketahui ada warga asing yg secara illegal mengakses Internet melalui WiFi akan didenda sebesar 1,500,000 Won or sekitar Rp 134.711.444.
Sinyal jaringan nirkabel nasional, yg diinstal & digunakan tanpa izin, dapat menghasilkan beberapa efek pada lingkungan kita. Oleh karena itu, sebaiknya diberitahukan bahwa jaringan nirkabel daerah dihapuskan, bunyi pemberitahuan dari Departemen Pengatur Radio Negara Korea Utara.
Keputusan ini sepertinya untuk memberikan fleksibilitas, namun mengisyaratkan bahwa jaringan nirkabel or WiFi dapat diaktifkan kembali sambil menunggu konsultasi dengan Departemen Pengatur Radio Negara Korea Utara. Kebijakan ini dianggap sebagai usaha pemerintah Korea Utara untuk memata-matai komunikasi yg dilakukan oleh diplomat negara asing dengan negaranya.
Pelarangan ini juga kemungkinan dikarenakan kedutaan besar yg terdapat di Pyongyg menerapkan sistem keamanan yg membiarkan jaringan WiFi terbuka. Hal ini dapat memberikan kesempatan bagi warga Korea Utara untuk mengakses Internet secara bebas sehingga dapat mengetahui informasi dari dunia luar yg tidak disensor pemerintah.
Menurut kolumnis dari North Korea Tech, Martyn Williams, yg menarik dari peraturan ini adalah penerapan peraturan ini tidak dibarengi dengan kriteria mengenai pelaksanaan peraturan ini.
Peraturan ini sendiri dibuat serelah laporan kantor berita Reuters mengenai penggunaan kartu SIM Koryolink yg dimiliki warga asing yg dapat mengakses melaui jaringan 3G. Dengan jaringan 3G ini pengguna dapat mengakses informasi dari seluruh dunia. Pada laporan Reuters tersebut menyebutkan bahwa warga lokal juga bisa menggunakan kartu SIM tersebut untuk mengakses informasi dari negara di luar Korea Utara.
N3 tidak bisa memberikan klarifikasi berita diatas adalah benar 100% karena kontenKorea Utara Larang Penggunaan WiFi Oleh Warga Asing diatas dikutip dari Internet secara gamblang.
Sumber
Pemerintah Korea Utara menetapkan kebijakan yg melarang penggunaan WiFi untuk warga asing. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kedutaan besar negara asing, lembaga asing & lembaga swadaya masyarakat internasional.
Seperti dilansir North Korea News, pelarangan ini dikarenakan alasan keamanan. Warga asing di Korea Utara dapat mengakses akses internet melalui satelit hanya dengan seizin pemerintah setempat.
Aturan terbaru yg diterbitkan sejak 13 Agustus lalu ini, datang Departemen Pengatur Radio Negara Korea Utara & membutuhkan sejumlah peralatan untuk mengimplementasikan peraturan ini. Menurut peraturan ini jika diketahui ada warga asing yg secara illegal mengakses Internet melalui WiFi akan didenda sebesar 1,500,000 Won or sekitar Rp 134.711.444.
Sinyal jaringan nirkabel nasional, yg diinstal & digunakan tanpa izin, dapat menghasilkan beberapa efek pada lingkungan kita. Oleh karena itu, sebaiknya diberitahukan bahwa jaringan nirkabel daerah dihapuskan, bunyi pemberitahuan dari Departemen Pengatur Radio Negara Korea Utara.
Keputusan ini sepertinya untuk memberikan fleksibilitas, namun mengisyaratkan bahwa jaringan nirkabel or WiFi dapat diaktifkan kembali sambil menunggu konsultasi dengan Departemen Pengatur Radio Negara Korea Utara. Kebijakan ini dianggap sebagai usaha pemerintah Korea Utara untuk memata-matai komunikasi yg dilakukan oleh diplomat negara asing dengan negaranya.
Pelarangan ini juga kemungkinan dikarenakan kedutaan besar yg terdapat di Pyongyg menerapkan sistem keamanan yg membiarkan jaringan WiFi terbuka. Hal ini dapat memberikan kesempatan bagi warga Korea Utara untuk mengakses Internet secara bebas sehingga dapat mengetahui informasi dari dunia luar yg tidak disensor pemerintah.
Menurut kolumnis dari North Korea Tech, Martyn Williams, yg menarik dari peraturan ini adalah penerapan peraturan ini tidak dibarengi dengan kriteria mengenai pelaksanaan peraturan ini.
Peraturan ini sendiri dibuat serelah laporan kantor berita Reuters mengenai penggunaan kartu SIM Koryolink yg dimiliki warga asing yg dapat mengakses melaui jaringan 3G. Dengan jaringan 3G ini pengguna dapat mengakses informasi dari seluruh dunia. Pada laporan Reuters tersebut menyebutkan bahwa warga lokal juga bisa menggunakan kartu SIM tersebut untuk mengakses informasi dari negara di luar Korea Utara.
N3 tidak bisa memberikan klarifikasi berita diatas adalah benar 100% karena kontenKorea Utara Larang Penggunaan WiFi Oleh Warga Asing diatas dikutip dari Internet secara gamblang.
Sumber