MRS: Ponpes Markaz Syariah Bukan Milik Saya, Punya Allah! merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab memastikan kalau Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor bukan miliknya. Rizieq menyebut dirinya cuma sebagai pendiri, sementara pesantren disebut wakaf.
Hal itu dihinggakan Rizieq dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi.
Awalnya Rizieq mempertanyakan soal pengakuan saksi fakta yg dihadirkan penuntut biasa yakni Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi yg menyatakan kalau Ponpes Markaz Syariah milik Rizieq.
Namun, Kusnadi mengaku tak belum pernah melihat adanya akte yg menunjukkan kalau pondok pesantren tersebut milik atas nama Rizieq Shihab.
"Tadi bapak kan ditanya jaksa, siapa pemilik ponpes? Pak Kusnadi kan jawab saya. Saya tanya, apa bapak pernah melihat akte pendirian Markaz Syariah yg di sana tercantum pemiliknya?," tanya Rizieq.
"Belum," jawab Kusnadi.
"Jadi, tahu pemilik dari mana?" tanya lagi Rizieq.
"Dari masyarakat itu kan pemiliknya Habib," timpal Kusnadi.
Rizieq kemudian menjelaskan, soal dugaan kepemilikan pesantren Markaz Syariah atas nama dirinya. Ia menyatakan, kalau ponpes Markaz Syariah merupakan wakaf. Sehingga tidak dapat disebut atas kepemilikan pribadi.
"Karena ponpes ini wakaf. Wakaf itu pemiliknya Allah. Tidak ada manusia yg jadi pemilik wakaf. Saya pendiri, iya. Tetapi pemilik wakaf adalah Allah SWT untuk umat islam," tutur Rizieq.
"Jadi perlu kita luruskan supaya Pak Kades ke depan, kepada msyarakat, jadi tahu bahwa itu wakaf, pemiliknya adalah Allah SWT. Tidak ada wakaf pemilik manusia," sambungnya.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa sudah mengerjakan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara perkawinan putrinya & maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa sudah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. (suara.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab memastikan kalau Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor bukan miliknya. Rizieq menyebut dirinya cuma sebagai pendiri, sementara pesantren disebut wakaf.
Hal itu dihinggakan Rizieq dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi.
Awalnya Rizieq mempertanyakan soal pengakuan saksi fakta yg dihadirkan penuntut biasa yakni Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi yg menyatakan kalau Ponpes Markaz Syariah milik Rizieq.
Namun, Kusnadi mengaku tak belum pernah melihat adanya akte yg menunjukkan kalau pondok pesantren tersebut milik atas nama Rizieq Shihab.
"Tadi bapak kan ditanya jaksa, siapa pemilik ponpes? Pak Kusnadi kan jawab saya. Saya tanya, apa bapak pernah melihat akte pendirian Markaz Syariah yg di sana tercantum pemiliknya?," tanya Rizieq.
"Belum," jawab Kusnadi.
"Jadi, tahu pemilik dari mana?" tanya lagi Rizieq.
"Dari masyarakat itu kan pemiliknya Habib," timpal Kusnadi.
Rizieq kemudian menjelaskan, soal dugaan kepemilikan pesantren Markaz Syariah atas nama dirinya. Ia menyatakan, kalau ponpes Markaz Syariah merupakan wakaf. Sehingga tidak dapat disebut atas kepemilikan pribadi.
"Karena ponpes ini wakaf. Wakaf itu pemiliknya Allah. Tidak ada manusia yg jadi pemilik wakaf. Saya pendiri, iya. Tetapi pemilik wakaf adalah Allah SWT untuk umat islam," tutur Rizieq.
"Jadi perlu kita luruskan supaya Pak Kades ke depan, kepada msyarakat, jadi tahu bahwa itu wakaf, pemiliknya adalah Allah SWT. Tidak ada wakaf pemilik manusia," sambungnya.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa sudah mengerjakan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara perkawinan putrinya & maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa sudah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. (suara.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet