OJK Tutup 26 Investasi Bodong & 86 Fintech Ilegal, Snack Video Bebas karena Telah Berizin merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal & 26 kegiatan usaha tanpa izin yg berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya meminta masyarakat untuk semakin waspada kepada penawaran dari entitas fintech lending & investasi ilegal yg memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
“Fintech lending & penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan supaya tidak jadi korban,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 5 Mei.
Tongam menambahkan, OJK sering berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending & mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu & melihat logika dari penawaran keuntungan yg ditawarkan sesuai dengan nilai yg wajar.
“Terlebih lagi menjelang Lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” tuturnya.
Dalam operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitadapat.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.
Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitadapat.com sudah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.
Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yg terdiri dari 13 kementerian & lembaga akan terus mengerjakan patroli siber rutin.
Untuk diketahui, sejak 2018 hingga April 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.
Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yg ditemukan pada April, diantaranya mengerjakan kegiatan money game, investasi cryptocurrency tanpa izin, penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, pembiayaan tanpa izin, & kegiatan keuangan lainnya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yg ditangani Satgas sudah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yg sudah diblokir.
Berikut adalah daftar lengkap 26 investasi bodong yg dilarang beroperasi di Indonesia oleh OJK.
1. Lucky Best Coin (LBC)
2. GBHub Chain
3. Raja Coin
4. PT Trijaya Tirto Marto
5. PT Tanam Uang Indonesia
6. PT Medussa Multi Business Center
7. Kitadapat Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitadapat.com/)
8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
9. Koperasi Tabung Haji Umroh
10. Creative Trading System
11. Auto Trade Gold 4.0
12. Investasi Titip Dana Amanah
13. Magnipay – h5.Magnipay.com
14. BWTRADE – PT Semut Hitam Nusantara
15. PT Bintang Maha Wijaya
16. Trader Sukses Indonesia
17. Trader King Pro
18. Batu Vulkanik
19. XBIT (Mining Crypto)
20. https://thelikey.org
21. PT Dana Oil Konsorsium
22. Investasi Saham NSI
23. ARA HUNTER P
24. HJ Investment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
25. Syndication Group of Investors and Investment Banks
26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, & PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana (voi.co.id)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal & 26 kegiatan usaha tanpa izin yg berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya meminta masyarakat untuk semakin waspada kepada penawaran dari entitas fintech lending & investasi ilegal yg memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
“Fintech lending & penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan supaya tidak jadi korban,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 5 Mei.
Tongam menambahkan, OJK sering berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending & mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu & melihat logika dari penawaran keuntungan yg ditawarkan sesuai dengan nilai yg wajar.
“Terlebih lagi menjelang Lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” tuturnya.
Dalam operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitadapat.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.
Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitadapat.com sudah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.
Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yg terdiri dari 13 kementerian & lembaga akan terus mengerjakan patroli siber rutin.
Untuk diketahui, sejak 2018 hingga April 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.
Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yg ditemukan pada April, diantaranya mengerjakan kegiatan money game, investasi cryptocurrency tanpa izin, penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, pembiayaan tanpa izin, & kegiatan keuangan lainnya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yg ditangani Satgas sudah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yg sudah diblokir.
Berikut adalah daftar lengkap 26 investasi bodong yg dilarang beroperasi di Indonesia oleh OJK.
1. Lucky Best Coin (LBC)
2. GBHub Chain
3. Raja Coin
4. PT Trijaya Tirto Marto
5. PT Tanam Uang Indonesia
6. PT Medussa Multi Business Center
7. Kitadapat Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitadapat.com/)
8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
9. Koperasi Tabung Haji Umroh
10. Creative Trading System
11. Auto Trade Gold 4.0
12. Investasi Titip Dana Amanah
13. Magnipay – h5.Magnipay.com
14. BWTRADE – PT Semut Hitam Nusantara
15. PT Bintang Maha Wijaya
16. Trader Sukses Indonesia
17. Trader King Pro
18. Batu Vulkanik
19. XBIT (Mining Crypto)
20. https://thelikey.org
21. PT Dana Oil Konsorsium
22. Investasi Saham NSI
23. ARA HUNTER P
24. HJ Investment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
25. Syndication Group of Investors and Investment Banks
26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, & PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana (voi.co.id)
NB: Semua berita ini diambil dari internet