• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

OJK Tutup 26 Investasi Bodong & 86 Fintech Ilegal, Snack Video Bebas karena Telah Berizin

ON3

Mahasiswa
Journalist
OJK Tutup 26 Investasi Bodong & 86 Fintech Ilegal, Snack Video Bebas karena Telah Berizin merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal & 26 kegiatan usaha tanpa izin yg berpotensi merugikan masyarakat.


Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya meminta masyarakat untuk semakin waspada kepada penawaran dari entitas fintech lending & investasi ilegal yg memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.


“Fintech lending & penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan supaya tidak jadi korban,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 5 Mei.


Tongam menambahkan, OJK sering berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending & mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu & melihat logika dari penawaran keuntungan yg ditawarkan sesuai dengan nilai yg wajar.


“Terlebih lagi menjelang Lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” tuturnya.


Dalam operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitadapat.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.


Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitadapat.com sudah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.


Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yg terdiri dari 13 kementerian & lembaga akan terus mengerjakan patroli siber rutin.


Untuk diketahui, sejak 2018 hingga April 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.


Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yg ditemukan pada April, diantaranya mengerjakan kegiatan money game, investasi cryptocurrency tanpa izin, penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, pembiayaan tanpa izin, & kegiatan keuangan lainnya.


Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yg ditangani Satgas sudah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yg sudah diblokir.


Berikut adalah daftar lengkap 26 investasi bodong yg dilarang beroperasi di Indonesia oleh OJK.


1. Lucky Best Coin (LBC)


2. GBHub Chain


3. Raja Coin


4. PT Trijaya Tirto Marto


5. PT Tanam Uang Indonesia


6. PT Medussa Multi Business Center


7. Kitadapat Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitadapat.com/)


8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)


9. Koperasi Tabung Haji Umroh


10. Creative Trading System


11. Auto Trade Gold 4.0


12. Investasi Titip Dana Amanah


13. Magnipay – h5.Magnipay.com


14. BWTRADE – PT Semut Hitam Nusantara


15. PT Bintang Maha Wijaya


16. Trader Sukses Indonesia


17. Trader King Pro


18. Batu Vulkanik


19. XBIT (Mining Crypto)


20. https://thelikey.org


21. PT Dana Oil Konsorsium


22. Investasi Saham NSI


23. ARA HUNTER P


24. HJ Investment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra


25. Syndication Group of Investors and Investment Banks


26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, & PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana (voi.co.id)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top