Perhiasan Emas, Jadi Bukti Terungkapnya Kasus Pembunuhan Keji Bocah 4 Tahun di Sumenep merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis bocah bernama Selvy Nur Indah Sari (4), warga Desa Tambaagung Ares, Ambunten, Kabupaten Sumenep, Kamis (29/4/2021).
Pada kasus ini, polisi menetapkan seorang ibu muda berinisial SL (30) sebagai pelaku tunggal pembunuhan bocah cantik itu. Parahnya, tersangka merupakan tetangga & masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Dalam jumpa pers di Mapolres Sumenep, Kapolres Sumenep AKBP Darman mengatakan, berdasarkan penyelidikan, pihaknya menetapkan SL sebagai tersangka tunggal pembunuhan.
"Tersangka eksekusi korban seorang diri di dalam rumahnya," mengatakan Darman, dihadapan wartawan.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka tunggal setelah mencocokkan barang bukti. Pertama kerudung hitam yg dijadikan penutup mata korban, & anting korban yg ditemukan di dalam lemari tersangka.
"Saat polisi mengerjakan pemeriksaan di rumah SL, ditemukanlah perhiasan korban berupa anting di dalam lemari tersangka. Jadi itu salah satu bukti terkuatnya bahwa SL yg menghabisi nyawa korban," ujarnya.
Darman juga menerangkan, setelah berhasil membunuh korban, tersangka lalu menjual perhiasan emas seberat 12 gram yg sudah diambilnya dari di tubuh korban.
"Dia jual dengan nilai Rp 4 juta rupiah. Perhiasan itu berupa kalung & gelang," kata Darman.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang berupa sebuah karung, dua buah kerudung, rok pendek, kaos lengan pendek, kaos singlet, celana dalam, satu unit speda motor, perhiasan anting, & uang Rp 4 juta hasil penjualan perhiasan korban.
"Kita jerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang proteksi anak, ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.(malangtimes.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis bocah bernama Selvy Nur Indah Sari (4), warga Desa Tambaagung Ares, Ambunten, Kabupaten Sumenep, Kamis (29/4/2021).
Pada kasus ini, polisi menetapkan seorang ibu muda berinisial SL (30) sebagai pelaku tunggal pembunuhan bocah cantik itu. Parahnya, tersangka merupakan tetangga & masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Dalam jumpa pers di Mapolres Sumenep, Kapolres Sumenep AKBP Darman mengatakan, berdasarkan penyelidikan, pihaknya menetapkan SL sebagai tersangka tunggal pembunuhan.
"Tersangka eksekusi korban seorang diri di dalam rumahnya," mengatakan Darman, dihadapan wartawan.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka tunggal setelah mencocokkan barang bukti. Pertama kerudung hitam yg dijadikan penutup mata korban, & anting korban yg ditemukan di dalam lemari tersangka.
"Saat polisi mengerjakan pemeriksaan di rumah SL, ditemukanlah perhiasan korban berupa anting di dalam lemari tersangka. Jadi itu salah satu bukti terkuatnya bahwa SL yg menghabisi nyawa korban," ujarnya.
Darman juga menerangkan, setelah berhasil membunuh korban, tersangka lalu menjual perhiasan emas seberat 12 gram yg sudah diambilnya dari di tubuh korban.
"Dia jual dengan nilai Rp 4 juta rupiah. Perhiasan itu berupa kalung & gelang," kata Darman.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang berupa sebuah karung, dua buah kerudung, rok pendek, kaos lengan pendek, kaos singlet, celana dalam, satu unit speda motor, perhiasan anting, & uang Rp 4 juta hasil penjualan perhiasan korban.
"Kita jerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang proteksi anak, ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.(malangtimes.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet