• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Perhiasan Emas, Jadi Bukti Terungkapnya Kasus Pembunuhan Keji Bocah 4 Tahun di Sumenep

ON3

Mahasiswa
Journalist
Perhiasan Emas, Jadi Bukti Terungkapnya Kasus Pembunuhan Keji Bocah 4 Tahun di Sumenep merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis bocah bernama Selvy Nur Indah Sari (4), warga Desa Tambaagung Ares, Ambunten, Kabupaten Sumenep, Kamis (29/4/2021).


Pada kasus ini, polisi menetapkan seorang ibu muda berinisial SL (30) sebagai pelaku tunggal pembunuhan bocah cantik itu. Parahnya, tersangka merupakan tetangga & masih ada hubungan keluarga dengan korban.


Dalam jumpa pers di Mapolres Sumenep, Kapolres Sumenep AKBP Darman mengatakan, berdasarkan penyelidikan, pihaknya menetapkan SL sebagai tersangka tunggal pembunuhan.


"Tersangka eksekusi korban seorang diri di dalam rumahnya," mengatakan Darman, dihadapan wartawan.


Polisi menetapkannya sebagai tersangka tunggal setelah mencocokkan barang bukti. Pertama kerudung hitam yg dijadikan penutup mata korban, & anting korban yg ditemukan di dalam lemari tersangka.


"Saat polisi mengerjakan pemeriksaan di rumah SL, ditemukanlah perhiasan korban berupa anting di dalam lemari tersangka. Jadi itu salah satu bukti terkuatnya bahwa SL yg menghabisi nyawa korban," ujarnya.


Darman juga menerangkan, setelah berhasil membunuh korban, tersangka lalu menjual perhiasan emas seberat 12 gram yg sudah diambilnya dari di tubuh korban.


"Dia jual dengan nilai Rp 4 juta rupiah. Perhiasan itu berupa kalung & gelang," kata Darman.


Dari kasus ini, polisi mengamankan barang berupa sebuah karung, dua buah kerudung, rok pendek, kaos lengan pendek, kaos singlet, celana dalam, satu unit speda motor, perhiasan anting, & uang Rp 4 juta hasil penjualan perhiasan korban.


"Kita jerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang proteksi anak, ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.(malangtimes.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top