• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Pernikahannya Dihadiri Jokowi, Atta Halilintar Disebut Setor Pajak Rp78 M Per Tahun ke Negara

ON3

Mahasiswa
Journalist
Pernikahannya Dihadiri Jokowi, Atta Halilintar Disebut Setor Pajak Rp78 M Per Tahun ke Negara merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Atta Halilintar, suami dari Aurel Hermansyah itu diketahui punya subscriber YouTube sebesar 26,8 juta. Dari hasil Youtube saja, Atta Halilintar meraup puluhan miliar rupiah & menciptakannya membayar pajak yg besar, bahkan hingga puluhan miliaran pula.


Melansir Kompas.com dalam artikel menghitung pajak Atta Halilintar dalam satu tahun, Atta Halilintar dilaporkan wajib membayar sebesar Rp 78 miliar.


Bagi Youtuber & selebgram di bawah naungan agensi, dikenakan PPh pasal 23. Sementara kalau dia merintis sendiri, dikenakan PPh Pasal 21.


Atta Halilintar merupakan Youtuber yg membangun sendiri bisnisnya atau pekerja seni yg bukan pegawai, maka ia dikenakan pajak PPh Pasal 21.


Untuk penghasilan tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, dasar pengenaan & pemotongan PPh 21 (tarif norma) adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto.


Namun, karena penghasilan Atta lebih dari Rp 4,8 miliar pertahun, maka ia diharuskan menciptakan pembukuan untuk menghitung penghasilan netto-nya.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, & Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tingginya penghasilan Atta menciptakan penghitungan pajak Atta memang sedikit berbeda dengan pekerja seni lainnya.


"Jadi menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yg berkaitan dengan usaha dia, seperti beli peralatan, menggaji karyawan," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).


Hasil dari pengurangan itulah penghasilan bersih Atta Halilintar.


Biaya operasional Atta Halilintar sebagai Youtuber sekitar Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun.


Kemudian, untuk menghitung pajaknya, pakai lapis tarif PPh disesuaikan dengan besaran penghasilan. Pengenaan tarif PPh bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yg diterima, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Hal ini diatur dalam Undang-undang PPh Pasal 17 ayat 1.


Atta Halilintar memiliki estimasi penghasilan Rp 269 miliar pertahun, maka masuk dalam kategori penghasilan di atas Rp 500 juta.


Lapis tarif pajak yg dikenakan hingga 30 persen. Dengan catatan, Atta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Sementara kalau Atta sebagai wajib pajak yg tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi dari mereka yg memiliki NPWP.


Kemudian, Atta Halilintar statusnya masih melajang sehingga belum ada tanggungan rumah tangga. Maka, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yg dikenakan dalam setahun adalah Rp 54 juta.


Cara menghitungnya sebagai berikut:


(Penghasilan bruto pertahun) - (pengeluaran operasional) - (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.


Rp 269 miliar - Rp 6 miliar - Rp 54 juta = Rp 262,95 miliar


Jadi, penghasilan kena pajak Atta Halilintar sebesar Rp 262,95 miliar.


Untuk menghitung besaran pajaknya, maka dikalikan dengan tarif PPh 21. Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2.500.000


Rp 200 juta x 15 persen = Rp 30 juta Rp 250 juta x 25 persen = Rp 62,5 juta.


Total = Rp 78,828 miliar.


Jadi, perkiraan total pajak yg dibayarkan dari penghasilan Atta jadi Youtuber pertahunnya sebesar Rp 78,828 miliar.


Untuk diketahui, Atta Halilintar pernah didapuk dalam daftar 10 YouTuber terkaya di dunia.(kompas.tv)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top