Tanjungpinang - Petugas Bea dan Cukai Tanjung pinang,kepulauan riau(Kepri) menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 2 kilo an lebih. Pelaku yang diketahui merupakan WNI asal Batam berinisial AM digagalkan saat hendak masuk ke Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepri pada petang hari,Rabu (25/2/2015).
Menurut penjelasan,Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjungpinang,Hilman Satria dalam Konfrensi pers menuturkan tersangka tersebut,AM di gagalkan saat mencoba melewati pemeriksaan X-Ray,petugas berhasil mendeteksi ada nya benda yang di curigai,saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang,menemukan serbuk bening yang di taruh pada mangkuk tertutup rapi dan di simpan dalam tas rangsel.
Sebelum nya pelaku berangkat dari pelabuhan malaysia menuju pelabuhan Tanjung pinang,Kepri,pelaku menumpang kapal ferry MV.Marina Saputra"Ujar Hilman pada wartawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas bea dan cukai dengan menggunakan Narkotest,di pastikan barang bawaan AM merupakan narkoba berjenis sabu.
Akibat perbuatan pelaku AM dikenakan pasal 102 huruf e UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan Jo UU No. 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,untuk mengungkap siapa aktor pemodal bisnis haram tersebut.Kini pelaku dan barang bukti telah di serahkan pada pihak kepolisian Polresta Tanjung Pinang, Kepri.
Sumber : detik.com
Menurut penjelasan,Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjungpinang,Hilman Satria dalam Konfrensi pers menuturkan tersangka tersebut,AM di gagalkan saat mencoba melewati pemeriksaan X-Ray,petugas berhasil mendeteksi ada nya benda yang di curigai,saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang,menemukan serbuk bening yang di taruh pada mangkuk tertutup rapi dan di simpan dalam tas rangsel.
Sebelum nya pelaku berangkat dari pelabuhan malaysia menuju pelabuhan Tanjung pinang,Kepri,pelaku menumpang kapal ferry MV.Marina Saputra"Ujar Hilman pada wartawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas bea dan cukai dengan menggunakan Narkotest,di pastikan barang bawaan AM merupakan narkoba berjenis sabu.
Akibat perbuatan pelaku AM dikenakan pasal 102 huruf e UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan Jo UU No. 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,untuk mengungkap siapa aktor pemodal bisnis haram tersebut.Kini pelaku dan barang bukti telah di serahkan pada pihak kepolisian Polresta Tanjung Pinang, Kepri.
Sumber : detik.com