Ponpes Miliknya Ternyata Ilegal, MRS Beri Jawaban Menohok merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Sebuah fakta baru kembali terkuak dalam lanjutan sidang yg menyeret nama Rizieq Shihab yg digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (26/4/2021).
Pondok Pesantren (ponpes) milik Rizieq Shihab ternyata belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dihinggakan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Sihabudin.
Dalam sidang itu, Sihabudin mengatakan bahwa Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah milik Rizieq belum terdaftar Kemenag.
"Apakah Pondok Pesantren Alam Agrokultural masuk wilayah Kemenag Kabupaten Bogor?" tanya jaksa.
"Sebagaimana awal saya hinggakan, (ponpes) belum terdaftar, belum masuk," jawab Sihabudin, melansir Terkini.id (jaringan Suara.com).
Padahal, menurutnya, setiap pihak yg harap mendirikan pondok pesantren semestinya terlebih dahulu didaftarkan ke Kemenag guna mendapatkan izin & legalitas dari negara.
"Kalau tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," lanjut Sihabudin.
Dengan alasan tersebut, Sihabudin menyebut bahwa Pondek Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah belum pernah menerima anggaran dari negara.
"Kami sudah meminta untuk segera mendaftarkan," mengatakan Sihabudin.
Dalam pembelaannya, Rizieq Shihab justru bertanya balik mengenai ada tidaknya utusan dari Kemenag yg mendatangi pesantren miliknya untuk mengerjakan penyuluhan.
Penyuluhan yg dimaksudkan yakni memberitahukan bahwa pondok pesantren harus didaftarkan untuk memenuhi syarat yg ditentukan Kemenag.
"Apakah Anda mengerjakan itu (penyuluhan) di Markas Syariah?" tanya Rizieq.
"Yang pernah dilakukan adalah rapat tingkat kabupaten," jawab Sihabudin.
Tidak puas dengan jawaban itu, Habib Rizieq kembali mengulang pertanyaannya.
"Pertanyaan saya, apa Anda pernah datang ke Markas Syariah untuk penyuluhan?" tanya Rizieq.
"Belum, belum ada," mengatakan Sihabudin.
Rizieq lantas mengerjakan pembelaan bahwa bukan pondok pesantren miliknya yg menolak mendaftar, melainkan memang belum ada penyuluhan dari Kemenag.
Sumber: terkini.id
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Sebuah fakta baru kembali terkuak dalam lanjutan sidang yg menyeret nama Rizieq Shihab yg digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (26/4/2021).
Pondok Pesantren (ponpes) milik Rizieq Shihab ternyata belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dihinggakan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Sihabudin.
Dalam sidang itu, Sihabudin mengatakan bahwa Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah milik Rizieq belum terdaftar Kemenag.
"Apakah Pondok Pesantren Alam Agrokultural masuk wilayah Kemenag Kabupaten Bogor?" tanya jaksa.
"Sebagaimana awal saya hinggakan, (ponpes) belum terdaftar, belum masuk," jawab Sihabudin, melansir Terkini.id (jaringan Suara.com).
Padahal, menurutnya, setiap pihak yg harap mendirikan pondok pesantren semestinya terlebih dahulu didaftarkan ke Kemenag guna mendapatkan izin & legalitas dari negara.
"Kalau tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," lanjut Sihabudin.
Dengan alasan tersebut, Sihabudin menyebut bahwa Pondek Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah belum pernah menerima anggaran dari negara.
"Kami sudah meminta untuk segera mendaftarkan," mengatakan Sihabudin.
Dalam pembelaannya, Rizieq Shihab justru bertanya balik mengenai ada tidaknya utusan dari Kemenag yg mendatangi pesantren miliknya untuk mengerjakan penyuluhan.
Penyuluhan yg dimaksudkan yakni memberitahukan bahwa pondok pesantren harus didaftarkan untuk memenuhi syarat yg ditentukan Kemenag.
"Apakah Anda mengerjakan itu (penyuluhan) di Markas Syariah?" tanya Rizieq.
"Yang pernah dilakukan adalah rapat tingkat kabupaten," jawab Sihabudin.
Tidak puas dengan jawaban itu, Habib Rizieq kembali mengulang pertanyaannya.
"Pertanyaan saya, apa Anda pernah datang ke Markas Syariah untuk penyuluhan?" tanya Rizieq.
"Belum, belum ada," mengatakan Sihabudin.
Rizieq lantas mengerjakan pembelaan bahwa bukan pondok pesantren miliknya yg menolak mendaftar, melainkan memang belum ada penyuluhan dari Kemenag.
Sumber: terkini.id
NB: Semua berita ini diambil dari internet